DaerahJawa Barat

Akui Biaya Nikah Mahal, Kepala KUA Karawang Barat : Mau Murah Urus Sendiri

Karawang, JabarNet.com – Kepala KUA Kecamatan Karawang Barat H Ade Abdullah Rifa’i mengakui biaya untuk mengurus nikah kerap terkesan mahal. Namun hal itu menurutnya, merupakan persoalan yang sudah lama sering terjadi alias klasik dan menjamur hingga saat ini.

“Sebenarnya ini permasalahan klasik, dan mungkin hampir terjadi di tiap tiap kecamatan di Kabupaten Karawang,” kata pria yang akrab disapa H Ade, saat dikonfirmasi JabarNet.com, Selasa (09/06/20).

Menyikapi mahalnya tarif nikah yang kerap terjadi, H Ade mengaku, sering meminta kepada Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), tidak meminta biaya yang terlalu tinggi kepada masyarakat calon mempelai, jika dilakukan diluar jam kerja.

“Saya juga sering tegaskan kepada seluruh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah P3N, agar tidak memungut biaya yang tidak terlalu besar. Jika ada CATIN yang memohon resepsi di luar atau jam kerja,” katanya.

Baca juga :Biaya Nikah Mahal, Ketua KNPI Karawang Menduga Ada Oknum di Kantor KUA Kecamatan Karawang Barat

Dijelaskan H Ade, para P3N itu merupakan seorang biro jasa yang sebenarnya hanya diperbantukan KUA untuk melayani kebutuhan masyarakat.

“Mereka para petugas P3N hanyalah biro jasa yang diperbantukan oleh KUA dan diberi mandat melalui SK oleh Desa atau Kelurahan untuk melayani keperluan masyarakat didalam kepengurusan surat nikah dan lain lain, dan mereka tidak mendapatkan honor dari Kantor Urusan Agama. Adapun mereka hanya mendapatkan intensif dari pemkab sebesar Rp 1,2 juta, itupun dibayar selama satu tahun sekali,” jelasnya.

Disampaikan H Ade menghimbau, agar masyarakat atau CATIN diharapkan mengurus secara langsung ke Kantor Urusan Agama, hal itu bertujuan agar tidak ada Pungutan Liar (Pungli) sepeserpun.

“Saya menghimbau kepada Calon Pengantin yang hendak mengurus surat pernikahan agar langsung datang ke Kantor Urusan Agama, agar mereka bisa lebih paham dan tidak ada pungutan biaya sepeserpun, seperti dikatakan dalam ketentuan PMA Nomor 24 tahun 2014,” tandasnya. (wan)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *