BandungDaerah

Kejati Jabar Tahan Mantan Dirut PDAM Karawang Beserta Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi uprating dan optimalisasi IPA

JabarNet.com– Akhirnya mantan Dirut  PDAM Tirta tarum Karawang yogie Patriana Alsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat beserta  menahan 2 orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PDAM Karawang. Pada kasus ini, ketiga tersangka dinilai diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Ketiga tersangka yang ditahan yaitu YPA (48) selaku mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang, J (38) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DP (58) selaku pihak ketiga dari PT Darma Premandala selaku penyedia jasa. Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan di Bagian Pidsus Kejati Jabar, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/2/2020).

Menurut KASI PENKUM KEJATI JABAR ABDUL MUIS ALI, SH., MH.,Kronologis Penanganan Perkara, Berawal dari adanya sisa anggaran investasi pada tahun 2015 di PDAM Kab. Karawang sebesar Rp. 19.236.601.038 yang belum terpakai.

selanjunya Yogie Patriana sebagai Dirut PDAM Kab. Karawang sekaligus sebagai Pengguna Anggaran dengan alasan karena ada sisa anggaran investasi tersebut maka atas inisiatif sendiri, Yogie Patriana memerintahkan kepada Suharna sebagai Kabag Pertek untuk membuat justifikasi tekhnis sebagai dasar untuk dilakukan pelelangan dalam kegiatan pekerjaan peningkatan kapasitas/uprating dan optimalisasi IPA (Instalasi Pengolahan air) PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe Kab. Karawang dengan anggaran Rp. 5.492.210.000.

Padahal Yogie Patriana sebagai Pengguna Anggaran mengetahui kalau didalam RKAP(rencana Kerja dan anggaran perusahaan) PDAM tahun 2015 tidak ada kegiatan pekerjaan peningkatan kapasitas/uprating dan optimalisasi IPA (Instalasi Pengolahan air) PDAM TirtaTarum Cabang Telukjambe Kab. Karawang.

Setelah Justifikasi Teknis dibuat selanjutnya Yogie Patriana memerintahkan Jumali sebagaiPPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang telah ditunjuk oleh Yogie dalam kegiatanupgrating tersebut, untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk prosespelelangan.

Padahal Jumali sebagai PPK mengetahui kalau kegiatan uprating tersebut tidak ada dalam RKAP PDAM Kab. Karawang TA 2015.

sedangkan syarat kegiatan untukdilakukan pelelangan itu harus ada tercantum dalam RKAP.

Setelah dokumen justifikasi tekhnis ada, selanjutnya Yogie memerintahkan Jumali sebagai PPK untuk mengurus dan menyerahkan kepada Panitia Pelelangan/Pokja untuk dilakukanproses pelelangan dengan menggunakan metode pelelangan umum, dengan dasar Peraturan Direksi PDAM Tirta Tarum Kab. Karawang No. 690/PER.137A/2012 tanggal 30 Nopember 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direksi No. 690/PER.079/2012 tentangpedoman tata kerja pengadaan barang/jasa di lingkungan PDAM Tirta Tarum Kab.Karawang.

Proses pelelangan tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT. Darma Premandala dengan Direktur Didi Pramadi, Dalam proses lelang inipun menurut hasil dari kajian BPKP Propinsi Jabar No. LK-904/PW10/4/2015 tanggal 11 Desember 2015 tidak sesuai ketentuan yang mengatakandalam proses pengadaan penyedia dilakukan melalui ULP Pemda Kab. Karawang dan membentuk Pokja dengan SK. Dirut No. 027/SK.020/PDAM tanggal 20 Agustus 2015 yangmana seluruh Tim Pokja dari ULP Pemda dengan alasan tidak terdapat pegawai yang memenuhi suarat di PDAM padahal dalam pelaksanaan pengadaan PDAM telah memiliki pedoman pengadaan yang masih berlaku yaitu Peraturan Direksi PDAM Tirta Tarum Kab.Karawang No. 690/PER.137A/2012 tanggal 30 Nopember 2012 yang mana dikatakan.

panitia pengadaan adalah pegawai PDAM yang ditetapkan oleh SK Direksi untuk melaksanakan pengadaan dan dapat juga ditunjuk dari unsur PDAM apabila memerlukankeakhlian khusus.

Selain itu pada metode pengadaan dilakukan secara terintegrasi yaitu perencana sekaligussebagai pelaksana. Metode pemilihan terintegrasi dilakukan untuk jenis pekerjaan yang rumit dan belum pernah ada dan belum dapat ditentukan harganya dan menuntut adanyatim ahli/juri yang akan menilai pemaparan dan rancangan yang ditawarkan oleh masing-masing peserta pelelangan.

Namun dalam dokumen hasil evaluasi penyedia tidak ditemukan tim tekhnis/ahli yang dibentuk, demikian juga dari ULP tidak ada jadwal mengenai aktifitas pengujian proposal penyedia dari peserta PT. Darma Premamandala,

  1. Sarana Abadi Raya, PT. Prima Shina Cahaya dan PT. Putra Kencana.Pekerjaan uprating ini bukan pekerjaan yang rumit karena banyak dilaksanakan. Setelah ada pemenang lelang selanjutnya dibuatkan kontrak dengan No.027/02/SP/KONSTUPR/PDAM/IX/2015 tanggal 29 September 2015. yang ditandatanganioleh PPK sdr. Jumali dengan Direktur PT. Darma Premandala Didi Pramadi.

Selanjutnya sesuai SPMK (Surat Perintah Melaksanakan pekerjaan) yang ada dalamkontrak, maka kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Darma Premandala tanggal 29 September 2015 dengan masa kerja 90 hr dengan nilai kontrak 4.950.300.000. meskipun penyedia jasa tidak dibayar dalam pekerjaannya.

Disaat pelaksanaan pekerjaan ada Tim dari BPKP Propinsi Jabar melakukan kajian terhadap pekerjaan uprating tersebut atas permintaan dari Dewan Pengawas PDAM No.LK-904/PW10/4/2015 tanggal 11 Desember 2015.

Meskipun sudah ada hasil kajian dari BPKP dan permintaan dari dewan pengawas yang meminta kepada PA dan PPK untuk segera menghentikan kegiatan ini karena tidak punya nilai ekonomis pekerjaan oleh PPK dan PA serta penyedia jasa tidak dihiraukan, pekerjaan tetap dilaksanakan sampai mencapai sebesar 30 % tahun 2015 dengan alasan PA dan PPK tetap melaksanakan pekerjaan tersebut dikarenakan :

  1. Kebutuhan air yang mendesak di cabang teluk jambe.
  2. Untuk menjawab keluhan/komplen dari masyarakat.
  3. Peningkatan pelayanan PDAM cabang teluk jambe.

Adapun Penyedia Jasa PT. Darma Premandala bersedia melaksanakan pekerjaan terlebihdahulu dengan alasan :

  1. Jaminan pekerjaan yang akan dilaksanakan masuk dalam anggaran PDAM tahun 2016.
  1. PDAM Karawang membuat surat resmi atau rapat ke PT. Darma Premamandala untuk dapat mengerjakan uprating.
  1. Pembayaran akan dilakukan setelah RKAP disahkan dan kontak baru ditandatangani dengan pencapaian progres pekerjaan sesuai kondisi lapangan.Karena anggaran dalam RKAP TA 2015 belum ada, maka Yogie sebagai PA mengajukan perubahan anggaran 2015 tanggal 06 Oktober 2015 yang salah satunya untuk kegiatan pekerjaan peningkatan kapasitas/uprating dan optimalisasi IPA (Instalasi Pengolahan air)
  2. PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe Kab. Karawang yang ditujukan kepada plt Bupati karawang dedi mulyadi dengan tembusan dewan pengawas dan direspon dewanpengawas yang pada intinya setuju dialokasikan TA 2016.

Selanjutnya pada tahun 2016 setelah anggaran disahkan oleh Bupati Karawang tanggal 11 Januari 2016 sebesar Rp. 5.000.000.000. Saat itu PA menyuruh jumali sebagai PPK untukmembuat kontrak baru dengan dasar kontrak lama. lalu PPK membuat kontrak baru tanpa ada proses lelang dalam kegiatan yang sama yaitu kegiatan pekerjaan peningkatankapasitas/uprating dan optimalisasi IPA (Instalasi Pengolahan air) PDAM Tirta TarumCabang Telukjambe Kab. Karawang yang sudah dikerjakan pada tahun 2015,

Adapun pembuatan kontraknya hanya mengganti tanggal dan nomor disesuaikan dengan tahun 2016 sedangkan isinya dan materi dokumen kontraknya sama.

Selanjutnya sesuai SPMK yang baru dilaksanakan pekerjaan lanjutan tanggal 12 januari2016 selama 120 hari dan terakhir tanggal 10 Mei 2016 terhadap pekerjaan yang sama tahun 2015 yang belum selesai padahal bukan pekerjaan multi years. Pelaksanaan pekerjaan terhadap pekerjaan uprating ini sudah dinyatakan 100 % oleh Tim PPHP berdasarkan BA Mutual Chek 100%/PHO tanggal 21 April 2016 dan sudah dilakukanpembayaran melalui rekening PT. Darma Premandala dengan 2 tahap yaitu Pembayaran pelaksanaan pekerjaan dibayarkan tahun 2016 tahap I langsung sebesar 50 % dan tahap II 50 % atas perintah dari PA dan PPK, padahal pekerjaan sudah dilaksanakan sejak tahun 2015 dan bukan pekerjaan multi years.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rls)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *