KARAWANG, – Setelah mendapatkan perlakuan kekerasan oleh pihak security Mall Ramayan Karawang Alfa Rizki Abdillah Dinejad alias “Tebe” usia (8) warga Cinangoh Barat Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur anak usia di bawah umur akhirnya korban bersama keluarga berangkat ke RSUD Karawang untuk dilakukan visum jumat sore(22/2/19).
Orang tua korban Iwan Sugriwa mengatakan,” awal mula pada saat kejadian saya di telpon sama anak yang pertama dengan nama “Bunga” ia mengabarkan bahwa adiknya di pukul oleh pihak security Mall Ramayana Karawang, dan pada saat itu pun pihak security Mall Ramayana Karawang berjumlah 3 orang mendatangi rumah kediaman orang tua korban.
“Dalam perjalan arah pulang langsung mendatangi kediaman orang tua, dan pada saat itu pun saya langsung bertemu dengan 3 orang security Mall Ramayana Karawang tersebut, Namun ketika saya menanyakan kepada mereka,” telah diapakan anak saya, ” perwakilan security tersebut mengaku saya tidak melakukan perbuatan apa – apa pak kepada anak bapa”.
Beberapa kali saya tanyakan kepada mereka”pihak security” dengan nada yang terlihat bingung security tersebut masih tidak mengakui perbuatan yang dilakukan kepada anak saya,” ungkap Iwan
Lanjut Iwan,” kalau memang anak saya tidak mendapatkan perlakuan kekerasan tidak mungkin anak saya menangis hingga histeris seolah – olah merasa kesakitan, dan pada saat anak saya ,mengis saya bertanya kepada anak saya,” kamu kenapa “Be” anak saya yang sering di panggil “Tebe” sambil menangis histeris mengatakan bahwa dirinya sudah di bentak dan diperlakukan kasar sama security tersebut.
Dengan tidak panjang lebar, saya langsung membawa anak saya kedalam mobil yang rencananya akan tetap saya lakukan visum, Namun pada saat di dalam mobil, ketika saya menanyakan kedua kalinnya kepada anaka saya (tebe), ia mengatakan bahwa telah di pukul oleh security itu di bagian kepalanya, oleh batangan coklat yang berada di Mall Ramayana Karawang,” ungkap Iwan.
Iwan pun mengatakan,” dengan rasa yang sangat kecewa, lalu saya melakukan komunikasi lewat telepone dengan saudara saya yang kebetulan seorang pengacara untuk meminta arahannya.
“Setelah mendapatkan arahan, akhirnya saya bersama saudara saya sepakat untuk membawa anak saya (tebe) untuk di periksa dan melakukan visum di RSUD Karawang, agar saya bisa mendapatkan bukti otentik atas luka di bagian kepala yang di derita anak saya (tebe).
Lanjut Iwan,” Ketikan dalam proses pemeriksaan visum yang dilakukan oleh dokter forensik RSUD Karawang, dokterpun menyatakan benar bahwa anak saya (tebe) mengalami luka memar di bagian ubun – ubun kepalanya.
Tidak pikir panjang, saya bersama saudara saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang, setelah mendapatkan hasil visum dari pihak RSUD Karawang. Agar kasus tindakan kekerasan di bawah umur yang terjadi pada anak saya (tebe) untuk di proses secara hukum.
Apapun alasannya perbuatan kekerasan terhadap anak di bawah umur itu tidak dibenarkan di mata hukum yang berlaku, apalagi sampai anak saya di intrograsi di dalam gudang dan mendapatkan perlakuan kekerasan dan intimidasi yang seharusnya itu tidak dilakukan oleh pihak security Mall Ramayana Karawang,” pungkasnya(jhd/red).