GARUT, – Masih ingat dengan Amih atau Siti Rokayah (85), ibu kandung yang digugat anak dan menantunya di Garut Jawa Barat.
Siti Rokayah atau yang akrab disapa Amih ternyata masih berhadapan dengan proses hukum perdata dimasa tuanya.
Ternyata gugatan satu koma delapan milyar (1,8 Milyar) terhadap Amih menyentuh kasasi di Mahkamah Agung.
Lagi – lagi sang anak dan menantu Handoyo Adianto dan Yani Suryani, kalah dalam gugatan setelah ditolak Majlis Hakim
Usai ditolak Pengadilan Negeri Garut dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, kembali kasasi dilayangkan Handoyo Adianto ke Mahkamah Agung.
Lagi – lagi, gugatan yang sangat besar terhadap Amih ditolak majlis hakim Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah agung melalui amar putusanya justru menguatkan putusan pengadilan Negeri Garut dan Pengadilan Tinggi Bandung.
Penggugat dalam hal ini Handoyo Adianto malah dibebankan biaya perkara sebesar 500 ribu rupiah.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut Endratno Rajamai menyampaikan, gugatan perdata anak dan menantu terhadap Amih berawal tahun 2017 lalu.
“Gugatan satu koma delapan milyar rupiah (1,8 Milyar) ini dilayangkan anak dan menantunya, akibat dipicu utang piutang adik kandung penggugat.
Berjalan dua tahun kemudian, gugatan perdata akhirnya sampai dimahkamah agung dan tetap dimenangkan Amih.
Gugatan terhadap ibu kandung ini dianggap menodai rasa kemanusiaan, hingga mengundang banyak simpati terhadap Amih.
Laporan : Andriawan.