DaerahHukum

Kasus Limbah Medis Karangligar Masih Mandek, Peradi Pertanyakan Progres Penanganan Polres Karawang

Asep Agustian,SH,MH, Ketua Peradi Karawang

KARAWANG, JabarNet.com – Penanganan kasus limbah medis yang ditemukan di Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, masih menjadi sorotan publik. Hampir satu bulan sejak penemuan kasus ini, belum ada kejelasan terkait perkembangan proses hukumnya.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, mempertanyakan langkah tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Karawang dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kasus ini sudah hampir sebulan. Apakah sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan? Ini menjadi pertanyaan publik,” ujarnya kepada kalangan jurnalis di kantornya, Selasa 29 April 2025.

Asep, yang akrab disapa Askun, menegaskan pentingnya penerapan Undang-Undang Lingkungan Hidup dalam kasus limbah medis atau limbah B3. Ia khawatir, jika penegakan hukum tidak tegas, Karawang bisa menjadi ‘zona bebas’ bagi pelaku kejahatan lingkungan.

“Sudah jelas bahwa ada pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana, perdata, maupun administratif untuk pelanggaran ini. Di Karangligar, perbuatannya nyata dan sudah ditemukan,” tegasnya.

Ia pun mendorong Kapolres Karawang yang baru agar tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut.

“Sejak ditemukan pada 9 April 2025, seharusnya sudah ada perkembangan signifikan. Minimal status kasus ini naik ke tahap penyidikan. Masyarakat menanti,”tukasnya.

Baca juga: Kasus Limbah Medis di Karangligar Jadi Perhatian Nasional, Gakkum KLHK Turun Tangan Kumpulkan Data dan Fakta

Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang menyatakan hanya akan menjatuhkan sanksi administratif.

Sanksi tersebut bisa berupa teguran hingga pembekuan izin operasional terhadap dua rumah sakit yang bersangkutan, yaitu Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina. Namun, keputusan pemberian sanksi masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.

“Tindak lanjutnya tentu berupa sanksi, namun kami masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian sebelum memutuskan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan. Yang jelas, sanksi dari kami sifatnya administratif, bukan pidana,karena pidana ada di kepolisian,”ujar Kepala DLHK Karawang, Iwan Ridwan.

Shares:

Related Posts