GARUT, – Pemerintah Kabupetan Garut Jawa Barat tengah melakukan penertiban para lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di wilayah Jalan Ahmad Yani di kawasan perkotaan Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jumat (28/06/2019).
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Deni Suherlan, Asisten II Yati Rohayati, Kasatpol PP Hendra S, Kadishub Suherman, Camat Garut Kota Bangbang Hafidz, Kabag Hukum Setda Garut Kristanti Wahyuni dan Pihak Kepolisian Garut.
Kasatpol PP Hendra S mengatakan, Penertiban yang dilakukan terhadap para PKL di wilayah tersebut akan dilakukan secara bertahap, agar di harapkan tidak menimbulkan kesejangan bagi warga yang mencari rejekinya dengan cara berjualan tersebut.
“Penertiban PKL ini tidak bisa langsung dilakukan dengan secara langsung dengan memaksa begitu saja, lebih dengan berbagai pertimbangan yang memang kita harus pikirkan juga, agar tidak ada kesalahpahaman,”ucap Hendra.
Hendra menambahkan, demi menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2017 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3). Jalan Ahmad Yani atau kawasan Pengkolan tak boleh ditempati pedagang, semuanya akan ditertibkan,” tegasnya.
Meski sedikit mengalami hambatan, termasuk ada sebagian yang menolak pindah. Namun, pihaknya dengan pendekatan humanis dapat memberikan pengertian kepada para pengguna jalan, baik PKL maupun masyarakat umum lainnya.
“Kita tidak akan berhenti untuk menhimbau kepada masayarakat, pasalnya untuk penegakan perda harus dilakukan hingga tercipta ketertiban, kebersihan dan keindahan sesuai yang diamanatkan oleh, namun kita juga harus lebih mengedepankan penjelasan yang memang bisa di terima oleh masyarakat tersebut.
Laporan : Andriawan.