KARAWANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa Bursa Kerja Khusus (BKK) dan lainnya tidak boleh memungut uang ke calon Pencari Kerja dikarenakan sudah melanggar aturan Perda Ketenagakerjaan, Jumat (01/03/19).
Dalam perkataanya, kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengatakan,” saat ini telah memanggil beberapa BKK di kabupaten Karawang untuk menyampaikan bahwa BKK dan penyalur kerjalainya tidak boleh memungut biaya administrasi pendaftaran untuk ikut tes di perusahaan yang diselenggarakan oleh BKK maupun lainya.
Namun demikian iapun membolehkan kalau hanya memungut Rp 10.000 bila uang tersebut dipergunakan untuk biaya administrasi, minum dan makan para pencari kerja yang sedang mengikuti tes di BKK dan lainnya.
“Sayakan sudah bilang, kalau memang dia fungsinya untuk minum dan makan, terus dipungut biaya administrasi, ya boleh – boleh saja. Tapi kalau hal -hal yang sudah menjadi ketentuan di BKK itu tidak bisa interpensi asalkan tidak melanggar Undang Undang dan peraturan lainnya” kata Suroto Kepala Disnakertrans, Jumat (01/03/19) di kantornya dijalan Raya Surotokunto Karawang.
Namun demikian tambahnya, yang terpenting para pencari kerja tidak dipungut biaya – biaya untuk masuk ke perusahaan dikarenakan mekanismenya melalui testing.
“yang terpenting para pencari kerja tidak dipungut biaya untuk masuk ke perusahaan dikarenakan dalam merekrutnya melaui testing dan harus berdasarkan kemampuan dan prasyarat yang bisa dipertanggungjawabkan” pungkasnya(man).