KARAWANG, JabarNet.com– Kepolisian Resort (Polres) Karawang tangkap 2 pelaku pengedar narkotika jenis ganja.
Peredaran ganja tersebut melewati jalur Sumatera, barang bukti yang diamankan seberat kurang lebih diatas 1 kg ganja.
Salahsatu pelaku diantaranya SY (54) merupakan security perumahan didaerah Ciampel Kabupaten Karawang, kemudian 1 tersangka RT (49) ibu rumah tangga.
” Perlu kami sampaikan kronologi penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan Satresnarkoba pada tanggal 8 Pebruari 2023 dimana didapati informasi proses jual beli paket ganja disebuah perumahan, seketika itu kami berhasil mengamankan SY dan sejumlah barang bukti 19 paket amplop berisikan ganja dengan ukuran berat kurang lebih 82,4 gram dan sejumlah barang lain,” ungkap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Wicaksono, kepada awak media di Mapolres Karawang, Selasa (14/2/23).
Setelah itu dilakukan pengembangan, akhirnya terungkap sumber pengedaran ganja tersebut dari saudara RT dilokasi daerah klari.
” Dimana disitu ada satu rumah yang ditinggali, hasil penggeledahan didapati barang bukti ganja seberat 1 kg,” ucap Kapolres.
Tak sampai disitu, hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dari Sadara G (Belum tertangkap)asal muasal ganja dari Sumatera Barat.
” Pemesanan dengan cara berkomunikasi melalui HP dan dikirim melalui Jalur Ekspedisi Barang, saudara G saat ini DPO dalam pengejaran,” bebernya.
Kapolres Karawang juga menyampaikan tersangka RT merupakan istri dari seorang narapidana yang terlibat kasus sama, saat ini sudah berada di Lapas Purwakarta.
” Akhirnya pengedaran ganja dilanjutkan RT untuk memesan barang dari Sumatera Barat dan kemudian didistribusikan oleh SY,” paparnya.
Adapun sasaran dari pengedaran ganja kepada pelajar dan Karyawan pabrik di wilayah Kabupaten Karawang.
” Penjualan dengan sistem paket-paketan, perpaket amplop 100 ribu ” ucap Kapolres.
Kedua tersangka Pasal yang dipersangkakan yaitu: Narkotika Jenis Ganja: Pasal 114 Ayat (1) Jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan | dalam bentuk tanaman” dapat dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Wan).