DaerahJawa Barat

Ini Penjelasan PSBB Menurut Bupati Cellica Nurrachadiana


Karawang, JabarNet.com– Bupati Karawang Cellica Nurachadiana menjelaskan apa itu PSBB kepada masyarakat Karawang. Melalui akun medsos pribadinya pada hari Kamis jam.20.00 Kamis (01/05/20), Bupati Cellica dengan gamblang menyampaikan bahwa PSBB tidak menyeramkan seperti yang dipikirkan oleh masyarakat.

Berikut penjelasan lengkap tentang apa itu PSBB menurut Bupati Cellica Nurachadiana :
Berikut penjelasan lengkap menurut Bupati Cellica Nurachadiana tentang apa itu PSBB, yang dikutip JabarNet.com dari medsos pribadinya:

“Hatur nuhun, untuk akang/teteh yang sudah menyumbangkan saran dan masukan terkait rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar.”

Alhamdulillah, saya baca sebagian besar komentar di postingan semalam. Namun rupanya PSBB ini belum sepenuhnya diketahui masyarakat.

Sehingga banyak warga menganggap PSBB ini melarang semua aktivitas warga sehingga mereka akan kesulitan beraktifitas terutama dalam mencari nafkah.

Tidak..!

PSBB tidak semenyeramkan itu.

PSBB ini sifatnya hanya MEMBATASI bukan mengunci warga di dalam rumah dan melarang semua aktivitas warga.

PSBB yang sudah diterapkan di 5 wilayah Jawa Barat ini mengatur pembatasan aktivitas masyarakat. Mulai dari sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi.

Pergub Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 mengatur bahwa kegiatan belajar, bekerja dan beribadah harus dilaksanakan di rumah.

Lalu, ada ketakutan dengan PSBB yang punya usaha atau jualan jadi gak bisa usaha. Tidak. Masih bisa jualan kok.

Unit-unit usaha yang bergerak di sektor-sektor tertentu diizinkan beroperasi selama PSBB.

Adapun sektor-sektor usaha tersebut adalah:

Kesehatan (klinik, rumah sakit, bidan, apotek dll)

Bahan pangan/makanan/minuman (warung, kedai, restoran, warteg, amang2 cilok, seblak, tutut, dll pokokna mah makanan minuman dan pangan mah sok mangga masih boleh jualan tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan. Jaga jarak, pakai masker, gak boleh jadi tempat nongkrong, khusus restoran makanannya dibungkus tidak untuk makan di tempat.)

Energi (pom bensin, pangkalan gas, bensin eceran dll)

Komunikasi dan teknologi informasi (konter pulsa dll)

Keuangan,
logistik,
perhotelan,
konstruksi,
industri strategis,
pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

Tapi semua institusi, instansi dan sektor yang masih bisa beroperasi saat pemberlakuan PSBB itu tetap diwajibkan menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

Protokol itu seperti menjaga jarak semua karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.

Pimpinan tempat kerja wajib melarang bekerja karyawan, yang mempunyai penyakit yang bisa berakibat fatal apabila terpapar COVID-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun.

Pelaku bisnis, pemilik usaha yang masih dapat menjalankan usahanya ketika pemberlakuan PSBB juga diharuskan turut terlibat dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli warga.

Salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. Kemudian, pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker.

Kemudian juga ada pembatasan di sektor transportasi

Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 mengizinkan moda transportasi umum tetap beroperasi di saat PSBB berlaku, dengan syarat tertentu.

Pada saat PSBB berlaku, seluruh layanan transportasi umum di udara, laut, kereta api dan jalan raya masih bisa tetap berjalan, dengan pembatasan jumlah penumpang.

Ketentuan serupa berlaku untuk operasional transportasi yang digunakan di layanan pemadaman kebakaran, hukum, pengiriman barang/logistik kesehatan, dan penjagaan ketertiban.

Penggunaan mobil maupun sepeda motor dijelaskan secara rinci dalam Pergub. Misalnya, penggunaan mobil dan sepeda motor pribadi hanya boleh untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diizinkan selama PSBB. Motor atau mobil dipakai buat jualan yg diizinkan selama PSBB mah gak apa2 selama mengikuti protokol kesehatan.

Pengendara juga diharuskan melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak mengemudi jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Khusus penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Itu dilakukan agar PSBB di berjalan optimal.

Nah jadi begitu akang teteh, jadi PSBB itu cuma membatasi, bukan mengunci akang teteh semua. Tidak perlu risau dan takut berlebihan.

Tetangga kita Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sudah lama melakukan PSBB dan semuanya terlihat normal. Biasa. Beraktivitas biasa meskipun ada pembatasan pembatasan.

Ini adalah ikhtiar kita semua supaya Covid19 ini tidak makin menyebar. Ikhtiar ini tentu harus dibarengi dengan doa. Mudah2an tidak lama lagi tidak ada lagi warga yang terinfeksi Covid19.

“Hatur nuhun”….Ungkap Bupati Karawang.(wan)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *