KARAWANG, JabarNet.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran aturan
keimigrasian.
Ketiga WNA tersebut terdiri dari dua orang asal Nigeria berinisial RCH
(26), dan OOS (23) serta satu orang asal Mozambik berinisial MAD (35).
Keberadaan WNA diduga ilegal tersebut diketahui setelah kantor imigran Karawang mendapat lmpormasi dari Polres Karawang, yang sebelummya diamankan pihak Polsek Rengasdengklok.
“Pada tanggal 04 Januari 2022 kami memperoleh informasi dari Polres Karawang terkait keberadaan tiga WNA yang diamankan di Polsek Rengasdengklok. Ketiganya diamankan dengan alasan untuk menghindari terjadinya kerumunan massa di sekitar tempat tinggal mereka,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan kepada awak media, Rabu (05/01).
Lebih lanjut Barlian menjelaskan, semula keberadaan ketua WNA itu diketahui pihak Kepolisisan Rengasdengklok, setelah mendapat informasi masyarakat Desa Kalangsari yang melihat langsung keberadaan WNA tersebut disebuah rumah kontrakan diwilayahnya.
“Berdasarkan keterangan dari Kepala Unit Intelijen Polres Karawang, ketiganya tiba di Karawang sejak tanggal 03 Januari 2022 dan akan mengontrak rumah selama enam bulan di Jl. Dusun Tarik Kolot RT. 20/ RW 03 Desa Kalangsari, Kec. Rengasdengklok. Namun baru dibayarkan selama tiga bulan,” katanya.
Setelah mendapat informasi, kata Barlian, pihaknya langsung bergegas ke Polsek Rengasdengklok, kemudian melakukan proses serah terima untuk seterusnya dilakukan pengembangan.
“Ketiganya kami bawa ke Kantor Imigrasi Karawang untuk dilakukan pemeriksaan
mengenai tujuan datang ke Indonesia dan izin tinggal keimigrasian yang dimilikinya,” jelasnya.
Menurut Barlian, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa ketiga WNA datang ke Karawang untuk keperluan bisnis garmen, namun, MAD dan OOS tidak dapat menunjukkan paspornya, Selain itu ketiganya juga diduga melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.
“Untuk OOS diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan paspornya. Sementara itu, untuk MAD diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) karena berada di Indonesia melebihi dari batas waktu izin tinggalnya,” ungkapnya.
“MAD telah berada di Indonesia sejak
tanggal 27 Agustus 2019. Kemudian, ketiganya dapat dikenakan Tindakan
Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f)
berupa pendeportasian disertai penangkalan,” pungkasnya (red)