KARAWANG, JabarNet.com – Di Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKS) tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berhasil menyelamatkan kerugian uang Negara sebesar kurang lebih 300 juta rupiah dari hasil dugaan korupsi yang selama ini telah terjadi di Kabupaten Karawang.
Hal tersebut terungkap pada kegiatan Kejari Karawang dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2021, mengusung tema Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi, bertempat diaula kantor Kejari Karawang, Jum’at (10/12).
Dalam kesempatan Kepala Kejaksaan (Kajari) Karawang Martha Parulina Berliana menyampaikan, dalam memperingati Hari Anti Korupsi sedunia 2021 ada 2 kegiatan yang dilaksanakan.
” yang pertama pengembalian kerugian uang Negara pada kasus dugaan Korupsi SMKN 2 Karawang, dan pengembalian uang kasus dugaan Korupsi Dinas Kelautan dan pengairan, ” Ungkap Kajari Karawang Kepada awak media.
Pantauan JabarNet.com dalam kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi 2021 yang digelar Kejari Karawang sekaligus penyerahan uang pengembalian kerugian Negara yang langsung diserahkan oleh Kajari Karawang kepada Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang sebesar 250 juta rupiah dan Kepala BPKAD Karawang sebesar 35.850.000 rupiah.
Sehingga dengan ini, Kajari Karawang Marta Parulina mengajak agar seluruh elemen masyarakat, khususnya peran serta media bagaimana bisa mencegah terjadinya tindak pidana kasus korupsi.
“lebih bagus mencegah daripada mengobati, kita lebih mengedapkankan pada pencegahannya dan mengembalikan uang negara nya, karena ternyata selama ini sangat tidak efektif banyak sekali uang negara yang dipergunakan untuk menangani tindak pidana korupsi tetapi pengembalian kerugiannya tidak ada, disini saya berharap peran kawan-kawan sangat besar bagaimana caranya untuk bisa melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, ” Tutupnya.
Adapun rincian dari kerugiaan Negara yang berhasil diselamatkan merupakan uang dari dugaan korupsi yang diantaranya sebagai berikut :
1. kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bos, peningkatan managemen mutu sekolah dan dana Bantuan Pendidikan Penengah Universal (BPMU) anggaran 2015- 2016 yang dilakukan terdakwa ES (kasusnya sudah ingkrah) selaku bendahara SMKN 2 Karawang sebesar 250 juta rupiah.
Sehingga dengan berdasarkan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 47 Pidsus PPK dengan amar putusan yaitu memerintahkan kepada penuntut umum agar segera memasukan kekas keuangan negara atas uang penggantian oleh terdakwa sebesar 250 juta rupiah.
Kemudian yang kedua pengembalian kerugian Negara dari kasus dugaan tindak pidana Korupsi dari pekerjaan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat berupa kapal penangkapan ikan beserta mesin dan alat tangkap ikan yang berlokasi di Kecamatan Pakisjaya,Cibuaya, Cilebar, dan Cilamaya wetan sebesar 35.850.000 rupiah
Dari Kasus tersebut berdasarkan pelaksanaan atas temuan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karawang adanya kelebihan pembayaran sebesar 35.850.000 rupiah yang harus dikembalikan ke Kas Daerah.(Wan)