DaerahJawa Barat

Gelar Sidang AMDAL, Kawasan Industri KSM Telukjambe Timur Dicecar Berbagai Pertanyaan

Karawang, JabarNet.com– Menggelar sidang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Karawang Sukses Makmur (KSM) dicecar berbagai pertanyaan oleh peserta sidang. Digelar di aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Selasa (10/03/20) dengan agenda paparan RKL-RPL sidang Andal PT KSM dihadiri oleh seluruh lapisan pemerintah dan masyarakat Kecamatan Telukjambe Timur, mulai dari tokoh masyarakat, Kepala Desa, Muspika Kecamatan Telukjmbe Timur sampai lembaga pemerhati lingkungan.

PT KSM merupakan kawasan industri yang akan dibangun di wilayah Desa Telukjambe dan Pinayungan Kecamatan Telukjambe Timur yang digadang-gadang memakan lahan ratusan hektar.

Menurut pantauan JabarNet.com usai konsultan Andal PT KSM memaparkan kajiannya, moderator membuka sesi pertanyaan, saran dan masukan.
Pertanyaan pertama disampaikan Camat Telukjambe Timur Asep Supriadi yang mempertanyakan terkait jumlah sampel kuisioner yang dinilainya terlalu sedikit.

“Kita mempertanyakan kenapa hanya 40 orang yang diberi kuisioner oleh pihak pemrakarsa, apakah itu mewakili atau tidak,” katanya.

Lebih lanjut Asep Supriadi menilai masih banyaknya kajian Andal yang perlu disempurnakan, salah satunya terkait masih adanya catatan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) yang dikeluarkan Dishub Karawang, seperti yang sering terjadi wilayah Telukjambe Timur merupakan wilayah yang sering terjadi macet, ketika ada Kawasan itu tentu akan menambah kemacetan.

“Izin dari Dishub terkait andalalin tolong ini catatannya yg tercantum harus dipenuhi oleh pemohon,” tandasnya.

Sementara, Kepala Desa Pinayungan Rasid menyampaikan persoalan masih banyaknya pengangguran di wilayah yang dipimpinnya, sehingga dirinya meminta kejelasan terkait penyerapan tenaga kerja oleh PT KSM.

“Di desa kami masih banyak yg menganggur, apakah KSN bisa memberdayakan tenaga kerja dilingkungan,” katanya.

Ditambahkan Rasid juga mempertanyakan penanganan luapan Citarum yang ada diwilayahnya, karena wilayah tersebut merupakan daerah yang rawan banjir.

“Terkait dampak citarum meluap, bagaimana upaya yg dilakukam KSM menanggulangi persoalan itu?,” tanyanya.

Berbeda disampaikan oleh Kepala Desa Telukjambe, Kapolsek Telukjambe Timur yang mendukung berlangsungnya pembangunan ke giatan PT KSM, dengan harapan dapat dijalankan sesuai prosedur, dijalankan dengan baik, tidak merugikan kepada masyarakat, dijalankan dengan kondusif, tidak merusak lingkungan, dapat bekerjasama dengan masyarakat lingkungan.

Dikesempatan itupun salah satu Aktivis lingkungan Karawang Beno yang pada waktu itu ikut hadir dalam paparan Amdal PT KSM, mengkritisi kanian Amdal yang disampaikan pemrakarsa, menurutnya masih banyak hal-hal teknis yang perlu konsultan perbaiki dan sempurnakan.

“Pada prinsipnya kami mendorong agar sidang Amdal PT KSM ditangguhkan dulu, karena menurut kami masih banyak hal-hal yang tidak jelas dan perlu diperbaiki dan sempurnakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Beno menyinggung salah satu hal yang dinilainya keliru dan perlu dijelaskan oleh pemrakarsa, terkait rencana keberadaan satu perusahaan pupuk yang nanti akan ada di kawasan itu.

“Dalah Amdal dicantumkan satu perusahaan pupuk, padahal kan kawasan Industri KSM kan dekat dengan pemukiman masyarakat. Sementara sebenarnya regulasi mengatakan bahwa kawasan industri boleh didirikan dengan darius minimal 2 km dari permukiman masyaeakat. Apalagi kawasan tersebut akan ada pabrik pupuk, ini hal yang penting perlu disikapi dan dijelaskan oleh pihak pemrakarsa,” tandasnya.

Sementara itu dikesempatan selesainya paparan Amdal JabarNet.com mencoba mewawancarai Owner PT KSM Saepudin terkait banyaknya pertanyaan dan masukan ketika paparan berlangsung, namun ia belum bersedia diwawancara dengan alasan nanti akan ada paparan lanjutan setelah dilakukan revisi.

“Next waktu ya kang, kita akan revisi dulu, nanti akan ada paparan lanjutan,” katanya. (red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *