Karawang JabarNet.com- Dipimpin Wakil Bupati Kabupaten Karawang Ahmad Zamakhsyari, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang gelar Rapat Terbatas (Ratas) membahas teknis percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang, Jumat (27/03/20). Setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menyiapkan anggaran sebesar 15 milyar rupiah untuk percepatan penanganan Covid-19 yang secepatnya akan segera dialokasikan.
Menurut pantauan awak media, ratas yang diselenggarakan di Aula Kodim 0604 Kabupaten dihadiri seluruh pimpinan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), Sekertaris Daerah (Sekda) dan SKPD se Kabupaten Karawang.
Adapun hasil rapat terbatas disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Ahmad Zamaksyari, sebagai berikut:
1. Pemkab Karawang akan segera membuat Surat edaran pencegahan Covid-19 di Kabupaten Karawang.
2. Pengadaan Alat Pelindung diri (APD) bagi petugas medis.
2. Pengadaan 900 ribu masker, sanitizer serta melakukan sterillisasi dengan melakukan penyemprotan disinfektan ditempat-tempat umum seperti pasar, tempat keramaian dan masjid di Kabupaten Karawang.
3. Tambahan honorer bagi para pelaku medis.
4. Menunjuk Rumah sakit sebagai RS rujukan untuk pasien Corona, seperti RSUD, RS Paru, RS Hermina serta seluruh
RS swasta yang ada di Karawang. Untuk RS swasta harus menyediakan fasilitas 50%.
5. Industri dan Perbankkan diwajibkan untuk membantu keperluan yang dibutuhkan masyarakat.
Bentuknya akan dibuatkan surat edaran.
Lebih lanjut Wabup juga akan membuat edaran pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan mendatang.
” Agar memperbanyak do’a dan dzikir pada saat nanti di bulan ramadhan, bahwa taraweh tidak akan dilarang di Masjid tetapi harus menyediakan fasilitas,” katanya.
Menutup rapat terbatas, Wabup juga memimpin do’a bersama, untuk keselamatan masyarakat Kabupaten Karawang. (red)