DaerahJawa Barat

Upaya Kewaspadaan Penyebaran Virus Corona, Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 5 April

Karawang, JabarNet.com– Perpanjangan Kegiatan Belajar, mengajar, dan bekerja dari rumah dalam upaya kewaspadaan pencegahan penyebaran Coronavirus Desease 2019 ( COVID-19 ) libur sekolah diperpanjang hingga 5-April-2020 dari tingkat TK/ RA, SD/MI, dan SMP/ MTS di Kabupaten Karawang, yang sebelumnya masa libur sekolah diputuskan hingga tanggal 28/03/2020.

Atas dasar tindaklanjut surat Edaran Bupati yang dikeluarkan tertanggal 14 Maret 2020 Nomor : 440/1604/Dinkes tentang “ TINDAK LANJUT PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONAVIRUS DESEASE 2019 ( COVID-19 ), serta dalam rangka menjaga dan melindungi warga masyarakat Karawang dengan memperhatikan kasus penyebaran virus COVID-19.

Maka berdasarkan hal tersebut diatas dan hasil evaluasi mengenai penyebaran virus Corona ( COVID-19 ) dengan ini pemerintahan Kabupaten Karawang mengintruksikan kepada kepala TK/RA, PAUD, Kepala SD/MI, dan Kepala SMP/MTS se- Kabupaten Karawang menjelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.Memperpanjang kegiatan belajar, mengajar, dan bekerja dari rumah sampai dengan tanggal 5-April-2020
2.Guru tetap melakukan pembelajaran jarak jauh dengan materi yang ringan, menyenangkan serta menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan peserta didiknya yang dipandu kepala satuan pendidikan dalam membuat pelaporan Kegiatan Dari Rumah ( BDR ) ke masing-masing bidang yang membawahinya.
3.Kepada orang tua/wali murid agar menjaga putra-putrinya tetap berada dirumah.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di evaluasi sesuai dengan perkembangan keadaan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.(Asep Ar ).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *