KARAWANG, JabarNet.com – Gegara terlilit hutang dan terdesak kebutuhan ekonomi, seorang pegawai toko minimarket yang sudah bekerja selama 2 tahun berinisial WSP (29), harus berurusan dengan Satreskrim Polres Karawang.
Penyebabnya, WSP nekad berbuat sebuah tindakan yang jelas dapat merugikan dirinya sendiri lantaran telah menggasak uang senilai Rp 160 Juta yang ada di brangkas toko minimarket, tempat dirinya bekerja.
Diungkapkan Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra menyebutkan, pelaku telah yang sudah bekerja selama 2 tahun itu, nekad membobol brangkas toko minimarket yang seharusnya ada di toko yang dia jaga, namun dia curi.
“WSP (29) asal warga Sirna Mulya, Kabupaten Karawang ini, kami amankan karena sudah membobol isi brangkas sebuah toko minimarket di Alfamart Pasar Johar, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Karawang belum lama ini,” ungkap Kapolres Karawang.
AKBP Rama Samtama Putra yang turut didampingi Wakapolres Karawang, Kompol Ahmad Faizal Pasaribu dan Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat menggelar konferensi pers kepada awak media di halaman Mapolres Karawang, Rabu (24/03/2021).
Hasil dari pemeriksaan penyidik sejauh ini, kata Rama, pelaku mengakui motifnya adalah ekonomi untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku juga banyak hutang. Makanya dia berbuat hal seperti itu karena untuk membayar hutang-hutangnya dan memenuhi kebutuhan hidupnya juga,” terangnya.
Dijelaskan Rama, adapun modus pelaku melakukan hal itu. Diketahui pelaku sedang jaga toko Alfamart tersebut disaat jaga bagian siang.
Namun akan tetapi, kata Rama, kejadian pencurian dengan pemberatan (Curat). Dilakukan pada saat malam hari, pada saat toko sudah tutup.
“Kemudian pelaku datang kembali ke toko, ngobrol dengan temannya, dan pelaku menunggu temannya tertidur. Saat itu pelaku dengan leluasa mematikan rekaman kamera pengawas (CCTV), mematikan lampu penerangan dan pelaku melancarkan aksinya dengan membobol isi brangkas kemudian menggasak seluruh isi brangkas itu,” bebernya.
Masih kata Rama, kasus curat tersebut dilaporkan keesokan harinya dengan total kerugian materi sebesar Rp 160 Juta. Penyidik langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan guna melakuka olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dan menyimpulkan dugaan kepada pelaku WSP sebagai pegawai di toko itu sendiri. Saat dilakukan interogasi pendalaman, akhirnya pelaku mengakui atas perbuatan yang telah dilakukannya seorang diri,” ungkapnya lagi.
Barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp 97 Juta berikut 3 buah obeng yang pelaku gunakan untuk menyamarkan perbuatannya serta mengelabui pemilik toko serta temannya bahwa toko itu telah di bobol oleh orang lain.
“Dari total kerugian materi Rp 160 juta, kita berhasil amankan uang tunai sekitar Rp 97 Juta berikut 3 buah obeng sebagai barang bukti. Sebagian uang yang belum ditemukan berkisar Rp 63 Juta, masih terus kita lakukan pendalaman dan penyelidikan untuk dapat kita temukan sisa uang itu,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, WSP terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Pasal yang kita sangkakan, Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjaranya selama 7 tahun,” pungkasnya. (Gusti).