DaerahHukum

Gagalnya Kontrak Proyek Gedung Maternitas RSUD Karawang, Berujung Dilaporkan Ke KEJAGUNG

Karawang, JabarNet.com– Gagalnya pembangunan Proyek gedung maternitas RSUD Kabupaten Karawang bantuan Provinsi 18 Milyar, berujung dilaporkan ke Kejaksaan Agung ( KEJAGUNG ).

Hal ini diungkapkan Pancajihadi Alpanji Sekjen LSM KOMPAK Reformasi kepada JabarNet.com, usai mendatangi gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (11/11/2019) .

Kedatangan Pancajihadi Alpanji ke KEJAGUNG untuk menyampaikan tiga laporan tertulis.

Menurut Panji, Ketiga laporan tertulis tersebut ditujukan ke Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pengawasan.

” Laporan tertulis bernomorkan 282/LSMKR-LP/XI/2019, Perihal laporan tersebut mengenai dugaan adanya intervensi Jaksa TP4D yang berakibat gagalnya proyek pembangunan gedung maternitas RSUD Karawamg (APBD 1), Ungkap Panji.

Lanjut Panji, Memang belakangan ini santer pemberitaan media adanya kegagalan proyek tersebut.

” Para pengamat cenderung menyalahkan pihak RSUD yang gagal meralisasikan kontrak dengan pemenang tender tersebut,”

Selain daripada itu menurut Panji, pihak RSUD pun menyatakan kegagalan diakibatkan dari perencanaan yang kurang matang yang berakibat pada keterbatasan waktu sehingga tidak pekerjaan itu tidak terlaksana.

” Para pengamat dan pihak RSUD sah-sah saja berargumentasi seperti itu, tapi kami justru berpendapat lain, bahwa gagalnya proyek tersebut ini karena diduga ada kepentingan rekanan yang lain ,yang meminta oknum Jaksa TP4D untuk mengintervensi mengalihkan pemenangnya, Beber Panji.

Masih Menurut Panji, “Keyakinan kami adanya dugaan intervensi tersebut berdasarkan hasil investigasi kami yang berdasar pada pengakuan yang Off the record dari pihak RSUD maupun pekerja rekanan pemenang.

“Ditambah lagi rekaman yang dipegang para awak media hasil wawancara mereka, Ujarnya.

Dan keterangan-keterangan ini menjadi bukti lampiran pelaporan kami,
Keyakinan kami ini dikuatkan ketika jumpa pers di Kejari Karawang yang membantah adanya intervensi.

“Yang kami herankan pada waktu jumpa pers bahwa pihak PT. Global akan mensomasi media melalui kuasa hukumnya tapi sampai detik ini pihak somasi yang dijanjikan tidak dilakukan, Bahkan pihak kejaksaan negeri karawang sampai saat ini tidak melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian terkait pemberitaan yang katanya telah memfitnah institusi kejaksaan, Tegas Panji.

Tentunya menurut Panji, “Ini pertanyaan besar bagi kami kenapa somasi dan pelaporan kepada media yang membongkar adanya intervensi oleh oknum jaksa tidak dilakukan juga.

“Makanya kami meminta pihak kejaksaan agung untuk menyelidiki kasus ini apakah benar ada intervensi atau memang ada faktor lain.

” Kami meminta supaya kejaksaan agung memanggil pihak Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, RSUD, Rekanan, Kejari Karawang dan pihak lain, Ucapnya.

Panji menambahkan, harusnya penegak hukum itu memastikan proyek yang dibiayai uang rakyat itu berjalan sebagai mana mestinya.

“Kalaupun ada intervensi ya sipatnya bila ada pelanggaran. Kita maklum juga RSUD diduga banyak proyek APBD-nya tidak bersih-bersih amat maka wajar tidak ada ketegasan bila ada intervensi dari penegak hukum terlebih penegak hukum bidang korupsi.”

Dari tarik menarik kepentingan inilah timbul keterlambatan padahal pengerjaan proyek harus segera.Kami menyayangkan bukan hanya hilangnya bangunan fasilitas ibu hamil saja tapi kepercayaan dari pihak provinsi.

“Mudah-mudahan pihak kejaksaan agung yang dipimpin Jaksa Agung yang baru dapat bertindak cepat untuk menyelidiki kasus ini, Tandasnya. (red).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *