TASIKMALAYA, – Dua dari tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, masing masing bernama Michael dan Simeon ditangkap petugas Imigrasi Kelas IIA Tasikmalaya Jawa Barat.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan, yang berlokasi dijalan mangin, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Mereka diamankan karena melanggar izin kunjungan, satu diantaranya berhasil kabur saat penangkapan, keduanya akan dilakukan deportasi ke negara asal.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Dan Penindakan Ke Imgirasian Agustinus Wahyudi Indaryono penangkapan tersebut dilakukan atas laporan warga terkait adanya 3 orang WNA. Namun, saat dilakukan penangkapan, salahsatu dari mereka berhasil melarikan diri.
“Awalnya dari laporan warga, tentang adanya 3 WNA yang mencurigakan, setelah diperiksa petugas, keduanya tidak memiliki dokumen izin tinggal resmi, mereka hanya memiliki izin kunjungan yang masa berlakunya sudah habis,”katanya.
Dikatakan Agustinus, dari pengakuan mereka, michael berniat mengantar pulang sang istri kepada ibunya yang berasal dari Kota Tasikmalaya, namun simeon hanya ikut ke michael untuk berkunjung ke Tasikmalaya.
“Setelah di mintai keterangan, pengakuan Michael akan mengantarkan istrinya yang kebetulan asli orang Tasikmalaya untuk kembali ke ibunya, sementara Simeon ikut mengatar saja. Namun, salah satu WNA Nigeria yang melarikan diri, hingga kini belum diketahui identitasnya,”ungkapnya.
Lebih lanjut Agustinus, menjelaskan Michael mengaku sudah tinggal di indonesia selama hampir 5 tahun. Kepada petugas, ke dua WNA ini nengaku tinggal diindonesia karena berniat usaha, yaitu menjual pakaian dan tas yang dibeli dari indonesia dan di kirim ke negaranya.
Kedua WNA ini terbukti telah melanggar undang undang nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian pasal 78 angka 3, mengenai orang asing yang telah berakhir masa izin tinggalnya lebih dari 60 hari.
“Dalam waktu dekat ini petugas akan segera mendeportasi kedua WNA tersebut ke negara asalnya,”tandasnya.
Laporan : Andriawan.