DaerahJawa Barat

DPRD Ungkap Berdasarkan Data Tahun 2019 Karawang Memiliki Lebih dari 300 Hektare Kawasan Kumuh yang Tersebar di 13 Kecamatan dan 33 Desa

KARAWANG, JabarNet.com– DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan serta permukiman kumuh, Rabu (9/4/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus sekaligus Ketua Komisi III DPRD Karawang, Dedi Indrasetiawan, SE, ini dihadiri oleh sejumlah dinas terkait. Di antaranya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum Setda, serta Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

Agenda utama rapat meliputi penanggulangan kawasan permukiman kumuh, pemetaan data permukiman, serta perencanaan perbaikan infrastruktur.

Dedi menekankan pentingnya kolaborasi lintas dinas agar penanganan kawasan kumuh dapat dilakukan secara terintegrasi dan efektif.

“Pembahasan Perda tentang kawasan kumuh saat ini masih berlangsung. Berdasarkan data tahun 2019, Karawang memiliki lebih dari 300 hektare kawasan kumuh yang tersebar di 13 kecamatan dan 33 desa,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan bahwa penetapan kawasan kumuh didasarkan pada tujuh indikator utama: kondisi bangunan, akses air minum, drainase, pengelolaan limbah, kondisi jalan, sistem pengelolaan sampah, dan mitigasi bencana.

“Rapat juga menyoroti permukiman yang berada di bantaran sungai atau di area yang tidak layak huni,” tambahnya.

Terkait data terbaru, Dedi menyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) Kawasan Kumuh 2024 masih dalam tahap verifikasi dan belum dapat dipublikasikan.

“SK-nya belum turun, jadi belum bisa kami publikasikan datanya,” katanya.

Dedi memperkirakan proses pembahasan Raperda ini masih akan berlanjut dalam dua kali rapat tambahan sebelum diputuskan secara final.

“Ini rapat yang kedua. Kemungkinan masih ada dua rapat lanjutan sebelum keputusan akhir diambil,” pungkasnya.

Shares:

Related Posts