DaerahJawa Barat

Baznas Provinsi Jabar Tetapkan Zakat Fitrah 2024, Karawang Sebesar Rp.38.500 Untuk Kabupaten/ Kota Se-Jawa Barat Simak Besarannya

KARAWANG, JabarNet.com- Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran tentang
besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H./ 2024 M.

Sebagaimana Surat Edaran Ketua Baznas  Provinsi Jawa Barat dengan Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.

Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Salam silaturahim kami sampaikan, teriring do’a semoga segala aktivitas dan ikhtiar kita senantiasa berada dalam ridla Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Berikut ini kami sampaikan besaran Zakat Fitrah sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter beras per jiwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Untuk Usaha Produktif, yang dikonversi dengan uang di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H/2024 Μ sebagai berikut :

1.Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 40.000

2. Kabupaten Bandung Rp 40.000
3. Kabupaten Bandung Barat Rp 40.000
4. Kabupaten Bekasi Rp 45.000
5. Kabupaten Bogor Rp 42.000
6. Kabupaten Ciamis Rp 40.000
7.Kabupaten Cianjur Rp 55.000
8. Kabupaten Cirebon Rp. 40.000
9. Kabupaten Garut Rp. 41.250.
10.Kabupaten Indramayu Rp. 40.000
11. Kabupaten Karawang Rp.38.500
12. Kabupaten Kuningan Rp. 40.000

13. Kabupaten Majalengka Rp. 37.800
14. Kabupaten Pangandaran Rp. 37.500
15 Kabupaten Purwakartan Rp. 35.000
16. Kabupaten Subang Rp. 42.000
17.Kabupaten Sukabumi Rp. 45.000
18.Kabupaten Sumedang Rp. 40.000
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp. 45.000
20. Kota Bandung Rp. 40.000
21.Kota Banjar Rp. 40.000
22. Kota Bekasi Rp. 45.000
23. Kota Bogor Rp. 45.000
24. Kota Cimahi Rp. 40.000
25. Kota Cirebon Rp. 45.000
25. Kota Depok Rp. 45.000
27. Kota Sukabumi Rp. 37.500
28. Kota Tasikmalaya Rp. 45.000

Surat Edaran ini bersumber dari data resmi BAZNAS Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat Tahun 1445 H./2024 Μ. Dengan adanya data terbaru ini, maka data tahun yang lalu dinyatakan tidak berlaku.

Demikian surat edaran ini dibuat, untuk diketahui oleh semua pihak.

Shares:

Related Posts