Karawang, JabarNet.com- DPRD Kabupaten Karawang kesulitan mencapai target 31 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tahun ini. Sampai bulan September, baru tujuh Raperda yang sudah dipansuskan.
Awal tahun 2020, pemerintah mengusulkan 23 Raperda ke DPRD. Termasuk di dalamnya Raperda APBD tahun 2021. Anggota legislatif pun sepakat menelurkan dua Raperda tiap satu komisi. Sehingga targetnya, sampai akhir tahun nanti Karawang sudah punya 31 Perda baru.
Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar, ditemui di ruangannya menuturkan, mestinya bulan Maret lalu anggota dewan sudah mulai kebut garap Raperda. “Karena bulan Januari belum bisa gunakan anggaran. Tapi di luar prediksi, pada bulan Maret bukan hanya Karawang dan Indonesia, tapi juga dunia mendapat serangan wabah Corona.”
“Aktivitas kami di DPRD pada Maret, April, Mei, Juni, total empat bulan, kita tidak bisa ngapa-ngapain. Hanya rapat-rapat kecil. Itupun sifatnya urgen. Tidak bisa membuat Pansus. Terlebih ada mata anggaran yang kita recofusing senilai Rp 10 miliar yang kita serahkan sebagai bantuan penanganan Covid.”
salah satu poin penghambat kerja-kerja pembuatan Raperda adalah studi komparasi. “Karena Raperda ini harus ada studi komparasi. Kita mengomparasi dan melihat ke daerah lain yang sudah ada Perda tersebut. Kalau studi komparasi di luar provinsi, sudah tidak mungkin karena kondisi Covid ini kita naik pesawat riskan. Kita lebih cari (contoh) Perda yang betul-betul sudah diparipurnakan dari tetangga-tetangga seprovinsi,” sambungnya.
Di awal Juli, setelah PSBB tahap kedua usai, dewan baru bisa bekerja maksimal. Tidak mau membuang waktu, dewan mengebut tujuh Raperda yang sampai bulan September tinggal menunggu keluarnya nomor lembaran daerah dari Biro Hukum Provinsi. “Nomor lembaran daerah ini syarat untuk melakukan rapat paripurna Raperda,” sambungnya.
Sampai akhir tahun nanti, kata Pendi, diprediksi dewan menelurkan 11 Raperda. Termasuk di dalamnya Raperda perubahan anggaran tahun 2020 dan Raperda APBD murni tahun 2021.(red)