KARAWANG, JabarNet.com – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Karawang H Endang Sodikin bersama akan segera mengagendakan melakukan kunjungan kepada RS Helsa Cikampek. Rencana itu juga dilakukan DPRD dengan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) serta Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP.
Kunjungan lapangan yang segera mereka agendakan, merespon desakan tokoh masyarakat terkait polemik yang terjadi di RS tersebut, mulai dari dugaan memungut biaya kepada pasien yang positif COVID-19 yang memicu dipertanyakannya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RS Helsa.
“Kami siap menjalankan fungsi DPRD bidang Lingkungan Hidup dan saya akan pimpin langsung selaku ketua komisi III untuk melakukan kunjungan lapang langsung ke RS Helsa tersebut bersama DLHK dengan Tim IPAL yang memiliki keahlian khusus serta Pol PP sebagai Gakda Penegak Perda,” ujar H Endang Sodikin saat dikonfirmasi JabarNet.com melalui pesan Whatsappnya, Rabu (30/06).(Baca Juga:Dugaan Punguti Biaya Pasien COVID-19 RS Helsa Berbuntut Panjang, Askun Minta DPRD Dan DLHK Periksa IPAL).
Selain Komisi III, HES juga akan mengajak Komisi IV yang notabene membidangi kesehatan, namun karena Karawang berstatus zona merah penyebaran COVID-19, agenda kunjungan akan menunggu waktu reda.
“Mungkin kita agendakan turun bersama Komisi IV yg membidangi kesehatan, katanya.
“Namun, perlu di pahami sekarang karawang pada zona merah sehingga kami akan pertimbangkan utk melakukan kegiatan tersebut tidak terburu-buru, kita tunggu reda dulu ya,” imbuh HES.
Terpisah, sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, merespon tuntutan tokoh masyarakat untuk menindaklanjuti memeriksa IPAL RS Helsa Cikampek dalam waktu dekat.
“Secepatnya kita akan verifikasi lapangan,” singkatnya. (IT).