DaerahJawa Barat

DPRD Karawang Sebut Proses Penyerahan Fasos-Fasum Terhambat Keterbatasan SDM di Dinas PRKP, Semua Asosiasi Perumahan Bakal Dipanggil Lagi

KARAWANG, JabarNet.com – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang memanggil seluruh pengembang perumahan yang hingga kini belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada Pemerintah Kabupaten Karawang.

Sejauh ini ada ratusan pengembang Perumahan yang belum menyerahkan Fasos Fasum ke Pemerintah Daerah.

Ketua Komisi III DPRD Karawang, Dedi Indra, mengatakan bahwa proses penyerahan fasos-fasum terhambat oleh keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), yang hanya memiliki tiga orang petugas untuk melakukan verifikasi di lapangan.

“Sudah ada peta-peta lokasi dari fasos dan fasum, bahkan PRKP sudah memfasilitasi prosesnya. Tapi permasalahannya, SDM yang turun ke lapangan hanya tiga orang. Mereka bukan hanya menerima, tapi juga harus mengukur luas taman, jalan, dan fasilitas lainnya,” ujar Dedi, Rabu (9/4/2025).

Ia menegaskan bahwa proses verifikasi tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

“Satu perumahan tidak bisa selesai dalam satu hari, tergantung pada luas wilayah dan fasilitas yang ada,” tambahnya.

Dedi juga menjelaskan solusi untuk kasus pengembang yang sudah tidak aktif atau tidak dapat ditemukan. Menurutnya, penyerahan fasos-fasum bisa dilakukan secara mandiri oleh pengurus RW melalui proses serah terima yang disahkan melalui tanda tangan warga yang memberikan kuasa.

“Kalau pengembangnya sudah kabur, bisa dilakukan serah terima mandiri oleh pengurus RW sebagai perwakilan warga,” jelasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa proses balik nama sertifikat kepada pemerintah daerah akan menimbulkan biaya.

“Akan ada biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Jika anggarannya tersedia, bisa ditanggung pemerintah daerah. Tapi jika tidak, warga harus urunan,” kata Dedi.

Ia menekankan bahwa penyerahan fasos dan fasum penting agar warga bisa mengakses perbaikan infrastruktur secara resmi.

“Setelah diserahkan, warga bisa mengajukan perbaikan saluran air, jalan umum, penerangan jalan (PJU), dan fasilitas lainnya,” pungkasnya.

Shares:

Related Posts