DaerahHukrim

MH Alias A Warga Tirtajaya Diringkus Polres Karawang Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Polres Karawang Ringkus Pelaku TPPO

KARAWANG, JabarNet.com- Polres Karawang ringkus MH Alias A (41) warga  Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penangkapan MH alias A setelah adanya laporan yang menimpa DW (21) seorang Perempuan warga Desa Sumurlaban Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang.

Kasatresrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menyampaikan kronologi bermula DW yang berniat ingin kerja diluar Negeri menemui S.

” Setelah itu kemudian S menemui salah seorang insial B, keduanya S dan B sepakat DW (korban) dititipkan ke pelaku MH untuk dilakukan medical check up dan memberikan KTP serta Kartu Keluarga korban,” ungkap AKP Arief kepada awak media dihalaman Mapolres Karawang, Sabtu (10/6).

Lanjut AKP Arief, Karena umur korban tidak cukup terlalu muda, pelaku melakukan rekayasa umur agar bisa bekerja keluar Negeri.

” pelaku MH Alias A melihat tahun lahir korban 2001 kemudian bilang kepada pelaku S dan B bilang “ini tidak bisa terlalu
muda, usia minimal untuk bekerja menjadi pembantu rumah tangga di Negara arab saudi minimal 23 tahun,
paling nanti usianya dituakan, supaya bisa masuk ke kedutaan untuk sidik jarinya”. papar AKP arief.

” Dijawab sdr. S “ya udah minta dinaikin saja bang usianya, supaya bisa lolos sidik jarinya di kedutaan”. Kemudian sdr. BODONG juga
bilang “ya udah oke bang, dituakan saja usianya”. Kemudian pelaku MH Alias A membawa korban medical cek up di salah satu Klinik di Jakarta” bebernya.

Tak sampai disitu, setelah medical cek up fit pelaku MH Alias A menerima uang dari HS sebesar 15 juta. fee untuk pelaku 1 juta, korban 5 juta dan sisanya untuk sponsor S dan B. Kemudian
korban diajak buat paspor oleh sdr. P, tahun lahir korban pada paspor menjadi tahun 1999 padahal korban
lahir tahun 2001.

Setelah proses dilakukan, akhirnya korban diterbangkan ke Negara Arab Saudi kemudian korban bekerja sebagai
Asisten Rumah Tangga.

” Karena kondisi korban sering sakit maka korban tidak dapat melanjutkan kerja dan ingin pulang ke Indonesia,” katanya.

Adapun kronologi penangkapan Pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 pukul 12.00 WIB, tersangka MH Alias A ditetapkantersangka dan tersangka MH Alias A mengakui perbuatannya.

” Pelaku memproses korban untuk bekerja di Negara Arab Saudi padahal diketahui oleh pelaku bahwa Negara Arab Saudi merupakan Negara tertentu yang dinyatakan tertutup untuk PMI bekerja perorangan atau sebagai asisten rumah tangga, demi mendapatkan keuntungan dari eksploitasi tersebut,” terangnya.

Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya,
– 1 (satu) Kartu Keluarga.
– 1 (satu) photocopy KTP an. DW.
– 1 (satu) photocopy IJAZAH SEKOLAH DASAR an. DW.
– 1 (satu) poto tiket pesawat ECONOMY CLASS name : DW,
– 1 (satu) poto Paspor an. DW.
– 1 (satu) poto VISA an. DW.
– 1 (satu) poto RESIDENT IDENTITY an. DW dari KINGDOM OF SAUDI ARABIA.
– 1 (satu) poto Al Rajhi Business Payroll Card.
– 1 (satu) buah HP
– 1 (satu) buah kartu ATM BCA
– 1 (satu) Unit R4

Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan
Orang (TPPO).

“Setiap orang yang membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah),” ucapnya.

Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

“Setiap orang yang memberikan atau memasukan keterangan palsu pada dokumen Negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen Negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 280.000.000,00 (dua ratus delapan
puluh juta rupiah),” tandasnya (red)

Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berbunyi setiap orang yang Menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia ke Negara tertentu yang
dinyatakan tertutup. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).(red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *