KARAWANG, JabarNet.com – Komisi II DPRD Karawang serius soroti permasalahan pasar- pasar yang ada di Karawang, seperti belum selesainya pembangunan pasar Rengasdengklok, sehingga perlunya di evaluasi.
Ketua Komisi II DPRD Karawang Anggi Rostiana mengatakan, DPRD telah mengkaji mandeknya pembangunan mulai dari sisi perjanjian kerjasama (PKS) yang ditandatangani pada tahun 2019 dan akan berakhir di tahun 2021.
“Tanggal 27 Mei tahun 2021 habis masa kontraknya, dan kita evaluasi yang menjadi persoalan seperti masalah non tekhnis yaitu pandemi yang menjadi penyebab utama mandeknya pembangunan pasar dan tidak adanya sinkronisasi antara BPR, PT. VIM, serta temen-temen PPKL” Kata Anggi
Lanjutnya, Anggi akan memastikan harus adanya kepastian hukum, adanya waktu batas penyelesaian pengerjaan pembangunan Pasar.
“Tapi tadi yang menjadi persoalan adalah penyesuaian PKS nya, jadi adendum PKS nya yang menjadi tolak ukur kita, Kita pun sudah sampaikan ke Disperindag untuk segera memfollow-up hal itu, insyaallah adendum PKS nya sebelum tanggal 27 mei sudah siap” ungkapnya.
Dikatakan Anggi, Kaitannya dengan kebijakan Bupati terkait excisting pasar Rengasdengklok ini akan dijadikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Artinya ini bagi semua pihak ada pegangan hukum baik dari para pedagang maupun kita dari pihak pemerintah” ujarnya.
Oleh sebab otu, Komisi II DPRD Karawang menginginkan bahwa pengerjaan proyek pembangunan pasar Rengasdengklok bisa selesai diakhir tahun 2021.
“Kita udah sepakat tadi, satu tahun ini selesai semua ” kata Anggi.
Sementara itu pihak PT. VIM yakni Agung mengatakan, jika pihaknya yakin untuk pengerjaan proyek pembangunan pasar Rengasdengklok selesai di akhir tahun 2021.
“Kami akan menepati janji, selesai di akhir tahun 2021” Singkatnya. (Tar)