DaerahJawa Barat

DPRD Karawang Bentuk Pansus Raperda Ekonomi Kreatif


KARAWANG,JabarNet.com- Selain Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) juga melibatkan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dalam pembahasan yang digelar, Selasa (21/9/2021) di Ruang Rapat II DPRD Kabupaten Karawang.

Ketua Pansus Raperda Pengembangan Ekraf, Nana Nurhusna Hidayat mengatakan, salah satu harapan dari Perda ini adalah membangun kemitraan antara pelaku usaha ekraf dengan industri, pariwisata serta sektor lainnya yang dapat saling menguntungkan. Sehingga dianggap perlu melibatkan pelaku usaha yang memiliki potensi menjalin kemitraan dengan ekraf seperti PHRI dan HIPMI.

“Keinginan kami ekraf yang notabene merupakan UKM harus bisa tembus ke Kawasan, bersinergi dengan industri besar serta sektor usaha lainnya. Karena kalau UKM disuruh bersaing dengan industri besar tidak akan sanggup,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, tentunya pembahasan tidak hanya sampai titik ini. Akan dilanjutkan pembahasan dengan pihak terkait lainnya termasuk melalukan study banding.

“Satu pekan ini kami lakukan pembahasan dan study banding. Pekan depan kami lanjutkan pembahasan agar kajian Raperda ini lebih matang dan sesuai dengan kebutuhan Pengembangan Ekraf di Kabupaten Karawang,” ungkapnya.

Sementara, Ketua HIPMI Kabupaten Karawang, Komarudin mengapresiasi DPRD karena menjadikan pihaknya sebagai bagian dari pembahasan pembentukan Raperda Ekraf.

Menurutnya kehadiran Perda Ekraf merupakan langkah update dalam menghadapi era modernisasi industri 4.0.

“Besar harapan kami nantinya Perda ini bisa mendorong pengembangan Ekraf di Kabupaten Karawang. Selain pengembangan dalam bentuk permodalan dan pasar, kami juga berharap negara bisa hadir dalam membangun Ekraf pasca pandemi Covid-19,” ungkap dia.

Ditempat yang sama, Divisi Publikasi dan Media PHRI Kabupaten Karawang, Dinah Puji Astuti berharap, Raperda Ekraf dapat meningkatkan kemitraan antara pelaku usaha Ekraf dan PHRI yang berujung kepada peningkatan ekonomi yang saling menguntungkan.

“Keterlibatan kami dari pihak pengusaha akan lebih memberikan produk hukum yang mutual benefit benefit, jadi semuanya merasa diuntungkan,” tandasnya.(red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *