DaerahJawa Barat

DPRD Geram! Dua kali Dipanggil Tak Datang, PT Penguin dan PT Meikuni Siap-Siap Disidak Wakil Rakyat

saat hearing dengan DPRD Karawang dan DISNAKER

Karawang, JabarNet.Com– Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang “geram” kepada manajemen PT Penguin dan PT Meikuni. Pasalnya perusahaan tersebut dua kali diundang namun sudah tidak bisa diajak komunikasi untuk menyelesaikan permasalahan.

Atas sikapnya DPRD Kabupaten Karawang bersikap tegas, akan segera melakukan sidak ke perusahaan untuk menyelesaikan masalah.

“Kami merasa kecewa dan tersinggung sudah dua kali undangan kami itu tidak diindahkan PT Penguin, kita akan agendakan sidak langsung ke PT Penguin dalam rangka menyelesaikan masalah,” ujar Asep Saepudin saat diwawancarai JabarNet usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para buruh di gedung DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (19/12/19).

Lebih lanjut politisi partai Golkar Karawang yang akrab disapa Asep Ibe menyebut, agenda sidak ke perusahaan PT Penguin akan segera dilakukan, setelah rapat banggar dilakukan.

“Malam ini kita akan rapat badan musyawarah dan insya allah mudah-mudahan secepatnya kita agendakan untuk melakukan sidak ke PT Penguin,” katanya.

Persoalan antara PT Penguin dengan karyawan kata Asep Ibe melanjutkan, bermula saat buruh diperusahaan tersebut membuat sebuah organisasi serikan buruh yang tergabung kedalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), belum sempat para buruh menyelesaikan pencatatan di Disnakertran Kabupaten Karawang, perusahaan melalukan PHK sepihak terhadap buruh tersebut.

“Kita menyikapi persoalan surat dari serikat KSPN, dimana sebanyak 70 orang di PHK secara sepihak oleh perusahaan, yang kedua menyangkut mekanisme pencataan sepihak yang mereka sudah lama ajukan, namun ada diskomunikasi setelah beberapa kali kita terima dan kemudian tidak hadir yang kedua kalinya, dan yang ketigakalinya hadir pak Suroto ( Kadisnaker) dan persoalan pencatatan itu bisa terselesaikan, tapi yang menyangkut PHK akan dilakukan mediasi dan fasilitasi agar perusahaan tidak melakukan PHK,” jelasnya.

Sementara persoalan yang terjadi antara PT Meikuni dan SPSI LEM adalah berkaitan dengan kompensasi yang menjadi hak karyawan tapi tidak diberikan perusahaan.

“Persoalan mulai terjadi tahun 2010 sampai hari ini surat anjuran dari Disnaker sudah keluar, menyangkut hak-hak yang sebenarnya menjadi hak pekerja tetapi perusahaan tidak menjalankan anjuran itu, salahsatu didalamnya bonus dan kinerja yang tidakbdijalankan dan pihak LEM SPSI menyampaikan ke kita,” tandasnya.(red).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *