SUKABUMI, – Dari jumlah 100 lokasi komplek perumahan di Kota Sukabumi 90 persen lebih diantaranya belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada pihak Pemkot Sukabumi, Hal tersebut terjadi diakibatkan berbagai kendala persyaratan yang sulit dipenuhi oleh pihak developer.
Dalam upaya tersebut, pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruangan Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPUPRPKPP) Kota Sukabumi menggelar kegiatan Undang-Undang Tentang Rencana Tata Ruang Tahun 2019 diantarnya membahas PSU yang wajib dipenuhi pihak pengembang.
“Setiap developer atau pengembang wajib menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dengan proporsi paling sedikit 40% dari luas lahan perumahan.” Ucap kepala DPUPRPKPP Kota Sukabumi Asep Irawan, disela kegiatan di Ballroom Hotel Santika Kota Sukabumi, kemarin.
Proporsi paling besar yaitu, Lanjut Asep, untuk sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau minimal 18 Persen, serta pemakaman minimal 2 Persen.” Dasar acuannya adalah merujuk pada Perda Kota Sukabumi No. 12 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan,”ungkapnya.
Tujuannya, dilakukan sosialisasi ini agar informasi ini tersampaikan khususnya mengenai peraturan perundang-undangan terkait prasarana, sarana dan utilitas perumahan baik jenis standar PSU dan mekanisme penyerahnya ke pemerintah daerah.
“Kegiatan ini, dijelaskan perihal tahapan-tahapan, serta persyaratan tentang penyerahan PSU dari pihak pengembang ke pemerintah daerah,” Kata Asep.
Lebih jauh dikatakannya, ada beberapa persyaratan penyerahan PSU perumahan, prosesnya, Pemda menerima penyerahan persyaratan umum meliputi Lokasi PSU sesuai rencana yang di setujui Pemda. Kemudian sesuai dokumen perijinan dan spesifikasi teknis bangunan dan persyaratan teknis lainnya.
“Selanjutnya Pemkot, membentuk Tim Verifikasi untuk memproses PSU yag diketuai Sekretaris Daerah,” Pungkasnya.
Sementara itu, menurut salah satu peserta kegiatan, Budi Lesmana mengapresiasi kegiatan ini Banyak manfaat yang kita dapatkan dari kegiatan ini.
“Sebagai pelaku usaha/para pengembang, dapat dengan mudah mengaplikasikan amanat Perda Kota Sukabumi No. 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan PSU,” Katanya.
Sekaitan itu, dari data yang diperoleh ada 100 lokasi. Perumahan baik komplek perumahan maupun kavling siap bangun. Dari jumlah tersebut, baru 3 komplek perumahan yang menyerahkan PSU ke pemda dan dua komplek masih dalam proses(Mang Riew).