Sukabumi

Kesemrawutan Kota Sukabumi Telah Kronis, Pemkot Sukabumi Janji Tuntaskan Masalah Tersebut

Foto saat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Sukabumi mengecek pusat keramaian di Kota Sukabumi salah satunya dengan melakukan penataan PKL dan Lahan Parkir.

SUKABUMI, – Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami menyebut, untuk mengatasi Kemacetan dan Kesemrawutan pusat keramaian di Kota Sukabumi salah satunya dengan melakukan penataan PKL dan Lahan Parkir.

Namun penataan kota tersebut, bisa dilakukan secara total jika pembangunan Pasar Pelita rampung.

“Ya saat ini, hanya bisa dilakukan penataan secara bertahap. Kalau pembanguan Pasar pelita beres, Prioritas PKL lama masuk dulu kesana, ” Terang Andri. Kemarin.

Dikatakannya, Pasar pelita nantinya dapat menampung sekitar 3800 pedagang. Namun jumlah PKL ada 4000. Rencananya Pemkot, akan menyiapkan tempat PKL di pasar induk.” untuk penertiban, sebelumnya disediakan tempat relokasi di lahan eks terminal.  Namun para PKL menolak karena takut kehilangan pembeli, “Paparnya.

Sementara Kepala Sat Pol PP Kota Sukabumi Yadi Mulyadi, menjelaskan seputar penataan yang mulai dilakukan jajarannya.

“Penertiban PKL, sudah dimulai di beberapa ruas jalan pusat kota pada pertengahan pekan ini,” Ungkapnya.

Langkah yang dilakukan, Lanjut Yadi, Yaitu mengosongkan bagian selatan Jalan Ahmad Yani dan sisi barat Jalan Ciwangi dari PKL atau dijadikan zona merah PKL. “sementara,  PKL diperbolehkan berjualan di seberang sisi jalan tersebut sambil menunggu proses relokasi,”Ungkapnya.

Yadi juga mengimbau, Para PKL harus bisa menata diri. Salah satunya,  tidak berdagang secara berlapis-lapis dan menyulitkan para pejalan kaki yang lewat.

“Ya sebelum kita pindahkan ke lokasi permanen di Pasar Pelita, para PKL harus ditempatkan di lokasi binaan untuk mengurangi kesemrawutan di pusat kota,”katanya.

Pemkot juga telah menyiasati, agar tak dilanggar para PKL ketika Pasar Pelita selesai. Yakni para PKL membuat pernyataan tertulis, yang poinnya, tidak akan berjualan lagi di trotoar dan badan jalan.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mengatur lahan parkir di lokasi PKL,” katanya.

Yadi juga menuturkan,  Satpol PP akan memberikan surat peringatan (SP) kepada PKL yang melanggar. Ada tiga tahap, Pemberian SP,  sebelum dilakukan eksekusi atau penyitaan terhadap PKL. Yaitu, SP1 berupa stiker warna hijau, SP2 stiker warna kuning, dan SP3 stiker pamungkas berwarna merah.

Pemberlakuan tahapan ini untuk memberikan waku kepada para PKL mencari lokasi usaha mereka yang baru dengan catatan tidak menambah kesemrawutan kota.

“Jika PKL membandel tetap berdagang di Zona merah. Kami lakukan tindakan tegas tiga hari usai menempel stiker SP3. ”tandas Yadi(Mang riew).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *