KARAWANG, JabarNet.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang mengundang 4 Kawasan industri, BBWS termasuk Dinas PUPR untuk hadir dalam rapat pembahasan terkait kondisi Sungai Kalikalapa.
Undangan rapat tersebut tertuang dalam surat nomor 600.4.16/509/PPL yang dikeluarkan pada 22 April 2025, menyusul akan ada rencana aksi unjuk rasa warga Desa Wadas yang terdampak banjir dan abrasi akibat air larian (run off) dari kawasan industri sekitar seperti dari kawasan industri seperti KIIC, KJIE, Pertiwi Lestari, dan Sedana Golf.
Dalam agenda rapat terpantau bahwa persoalan Kalikalapa sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi penanganan banjir sejak 2021, namun ada beberapa kawasan yang dimungkinkan tidak melaksanakan pembagian tugas apa yang telah menjadi kesepakatan.
Bahkan kondisi saat ini kembali terjadi
banjir dan abrasi di bantaran Kali Kalapa, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, hal ini lah yang membuat Kepala Desa Wadas H. Junaedi (H. Jujun), geram melontarkan kritik tajam terhadap lambannya respon pemerintah serta minimnya kontribusi kawasan industri besar di sekitar wilayahnya.
Maka dari itulah agenda rapat yang telah dijadwalkan dengan mengundang kawasan industri seperti KIIC, KJIE, Pertiwi Lestari, BBWS, dan Sedana Golf beserta Kepala Desa, warga sekitar dan aparat setempat untuk mencari solusi dan kesepakatan bersama penanganan Kalikalapa.
Alhasil rapat yang berlangsung 4 jam tersebut meskipun sempat bersitegang menghasilkan kesepakatan yang tertuang di dalam Berita Acara dan ditandatangani bersama.
Adapun dari kesepakatan ada 5 point
untuk penyelesaian dampak air larian (run off) ke Kali Cikalapa, dengan kesepakatan sebagai berikut:
1. Pihak Pengelola Kawasan dan Pemerintah Daerah tetap berkomitmen melaksanakan Penanganan Banjir Kalikalapa sesuai yang tertuang dalam Lampiran Surat Bupati Karawang No. 600/2282/PUPR tanggal 21 April 2021 tentang Pembagian Peran Penanganan Banjir Sungai Cikalapa.
2. Pengelola kawasan akan menyelesaikan penanganan yang berada di dalam area Kawasan masing-masing paling lambat akhir tahun 2025.
3. Penanganan yang berada di area kali Cikalapa dilaksanakan di bawah koordinasi BBWS Citarum dengan dukungan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan anggaran CSR Pengelola Kawasan pada tahun 2025 hingga tahun 2026;
4. Program dan Rencana yang sudah direncanakan oleh BBWS Citarum di Kali Cikalapa akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025 (Penanganan Darurat) dan 2026 (usulan 2025).
5. Apabila terdapat rencana penataan sempadan sungai Cikalapa, masyarakat yang berada di area sempadan sungai bersedia untuk dilakukan penertiban.
Dalam kesempatan Kepala DLH Karawang Iwan Ridwan menyebutkan, bahwa persoalan Kalikalapa sejatinya sudah dibahas sejak 2021 melalui Surat Bupati Karawang No. 600/2282/PUPR yang memuat pembagian peran penanganan banjir. Namun, hingga kini beberapa kawasan industri dinilai belum menjalankan komitmen tersebut secara maksimal.
“KIIC sudah hampir 100 persen melaksanakan komitmen 2021, tapi yang lain ada yang baru setengah, bahkan ada yang belum sama sekali,” ujar Iwan.
Ia menegaskan bahwa komitmen yang dituangkan dalam rapat kali ini harus benar-benar dijalankan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Mudah-mudahan kesepakatan itu bisa dijalankan sebaik-baiknya,”tutupnya.
Sementara itu Kepala Desa Wadas, H. Junaedi usai mengikuti rapat menyampaikan, bahwa kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Ia mendesak agar perbaikan segera dilakukan tanpa menunda waktu.
“Saya berharap sebelum akhir tahun, syukur-syukur bulan Mei atau Juli pekerjaan sudah mulai berjalan. Karena masyarakat kami langsung terdampak,” kata Jujun.
Ia juga menegaskan bahwa jika kesepakatan tidak dilaksanakan, pihaknya menyerahkan semuanya kepada warga memungkinkan untuk gelar aksi demonstrasi.
“Sudah jelas kalau kesepakatan ini tidak dilaksanakan masyarakat akan bergerak, apakah nanti ke kawasan Industri atau ke Pemerintah daerah, bila perlu kita ke Gubernur dan Menteri,”tegasnya.
Namun hal yang pasti pihaknya masih menunggu rapat lanjutan setelah adanya kesepakatan tersebut untuk mekanisme pelaksanaan.
“Ini akan ada rapat kelanjutan antara pihak Pemerintah Daerah, BBWS dan kawasan, tapi mudah-mudahan saya dilibatkan, karena saya Kepala Desanya supaya tahu untuk menjawab pertanyaan masyarakat sejauhmana perkembangannya,”pungkas Junaedi.