KARAWANG, JabarNet.com – Pemandangan kurang nyaman terlihat di sekitar Bundaran Jalan Protokol Bypass Kecamatan Karawang Barat. Terlihat disepanjang jalan hingga Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) terpasang berbagai macam spanduk, sampai yang sifatnya komersil, dan itu diduga kangkangi Peraturan Daerah (Perda) Karawang tentang K3.
Menanyakan kejelasan kondisi itu JabarNet.com mencoba berkoordinasi dengan Kasatpol PP Kabupaten Karawang Asep Wahyu melalui pesan Whatsappnya, alih – alih mendapat jawaban dengan jelas, Kasatpol PP hanya menjawab dengan singkat dan melemparnya kepada Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, padahal jika betul kegiatan memasang spanduk disana terlarang, penegakan Perda merupakan tanggungjawab Satpol PP.
“Koordinasikan dengan DPMPTSP barang kali bayar pajak,” Ujar Asep Wahyu singkat.
Namun saat ditanya konteks apakah memasang spanduk di sepanjang jalan, di pembatas JPO atau di ruang untuk ruang terbuka hijau itu menyalahi aturan, Asep Wahyu tidak meresponnya.
Diketahui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), pada pasal 44 ayat 1 huruf a berbunyi : Dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggungjawab keindahan lingkungan, setiap orang, badan hukum, dan atau perkumpulan, dilarang menyebarkan atau kenempelkan selebaran, poster, slogan pamplet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk, reklame dan yang sejenisnya sepanjang jalan, pada rambu – rambu lalu lintas, tiang PJU, pohon – pohon atau di bangunan banhunan lainnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial kecuali pada tempat tertentu yang diizinkan.(IT)