Foto Ilustrasi Buku KLA Karawang
KARAWANG, – Berdasarkan catatan dari Kementrian, Kabupaten Karawang belum disebut Kota Layak Anak (KLA). Namun, ditahun 2019 ini, untuk Kabupaten Karawang sendiri rencananya akan di targetkan menjadi Kabupaten KLA.
Salah satunya di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(DP3A) Kabupaten Karawang untuk mensukseskan program pusat yaitu Indonesia Layak Anak(IDOLA).
Salah satunya di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(DP3A) Kabupaten Karawang untuk mensukseskan program pusat yaitu Indonesia Layak Anak(IDOLA).
Kepala DP3A Kabupaten Karawang Drs. H Abdul Azis, di dampingi Sekretaris DP3A Amid Mulyana, SE. MM.
Ketika diwawancara kutipan.co.id, mengatakan,” ini sesuai dengan arahan Bupati Karawang Cellica Nurachdiana, agar kepada seluruh Kepala Dinas diharapkan ditahun 2019 ini merencanakan inovasi inovasi terbaru demi mensukseskan Karawang menjadi Kabupten (KLA), dengan dibawah kordinasi BAPPEDA Karawang”.ucapnya.
Ditambahkan Amid, tentunya dalam pencapaian sebuah Kabupaten KLA ini, harus ada syarat-syarat dan memenuhi kriteria yang harus ditempuh, dan saat ini karawang sudah mulai tahapan(Road Map), namun perlu adanya komitmen untuk memenuhi persoalan berupa kriteria pemenuhan anak, dalam memenuhi grade yang baik sehingga dapat mencapai KLA sesungguhnya.
Salah satu upaya mencapai KLA, maka diperlukan penguatan pemenuhan berupa konvensi hak anak. Salah satunya yang terus akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang selama ini,” jelasnya.
Lanjut Amid, Saat ini kita sedang berupaya melakukan kebijakan dalam sebuah perencanaan yang berimplikasi terhadap pemenuhan hak anak, seperti pembangunan taman bermain anak yang diharapkan didukung pula oleh fasilitas bahan bacaan.
“Untuk mencapai hal ini tentu ada keseriusan bersama baik antar instansi, dunia usaha Industri, maupun pemangku kepentingan,”ucapnya.
Menurut Amid, upaya dalam pemenuhan hak-hak anak, tidak hanya terpaku pada daerah perkotaan saja,namun secara meluas harus diupayakan, terutama yang menyentuh pemenuhan anak pada daerah – daerah pelosok atau pinggiran kecamatan maupun kelurahan yang jauh jangkauannya.
“Memang untuk memenuhi standar kota layak anak harus mampu dilakukan menyeluruh dan menyentuh setiap lapisan,” bebernya.
Dikatakan pula, untuk menjadikan suatu KLA, bukanlah hal yang mudah. Sebab kriteria dari 24 indikator penilaian tersebut menjadi acuan. Meski tidak bisa merincikan apa saja yang masuk dalam 24 indikator tersebut, namun akan banyak hal – hal yang harus dipenuhi, terutama berkaitan dengan upaya mengikis pelanggaran terhadap hak – hak anak.
Misalkan bagaimana menghindari terjadinya kejahatan terhadap anak, yang selama ini kerap terjadi dan anak itu sendiri menjadi korban. Untuk menuntaskan persoalan tersebut maka perlu melakukan langkah yang tegas untuk penindakan,” lanjut amid.
“Rencana dibulan Maret – April di 2019 ini harus segera dideklarasikan Karawang sebagai KLA, sebagai sasaran penilaian mulai dari bundaran Ramayana sampai lampu merah karang indah, sebagai syarat penilainnya sendiri tidak di perbolehkan adanya iklan roko,” pungkasnya(wan/red).