Karawang

Ditagih Tunggakan PBB, Pimpinan PDAM Ancam Lapor Bupati Karawang

Foto Gedung Perusahaan Daerah Airminum PDAM Tirta Tarum Karawang Jalan Surotokunto Warung bambu Karawang.

KARAWANG, – Setelah dilayangkan surat teguran beberapakali atas tunggakan pajak bumi dan bangunan, pimpinan PDAM Trirta Tarum Karawang ancam laporkan ke Bupati.

“Pada saat itu pimpinan PDAM Trirta Tarum datang menghadap ke kantor dan langsung bertemu dengan pimpinan, lalu dengan dalil minta keringanan terkait tunggakan pajak sebesar 420 Juta lebih,”ujar Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Endang Cahendra mengatakan diruang kerjanya, Rabu (7/8/19).

Dikatakan Endang, karena merasa bahwa salah satu perusahaan milik Pemerintah Daerah, mereka meminta keringanan atas tunggakan PBB dan akan melaporkan masalahnya kepada Bupati.

“Setelah diakui mempunyai  tunggak PBB selama 5 tahun, pada saat itu hasil dari pertemuan para pimpinan, pihak PDAM ini akan membayar tunggakan PBB itu dengan cara di cicil, tapi hingga kini mereka tidak melakukan janji cicilan tunggakan pajak itu,”timpal Endang.

Endang juga mengatakan, bahwa dirinya sudah berupaya melakukan kewajibannya melakukan beberapakali surat teguran kepada pihak PDAM, Namun masih saja pihaknya tidak melakukan pembayaran tunggakan itu.

“Surat teguran beberapakali sudah kita layangkan, dulu juga ada konfirmasi kesini waktu ada kasus penggerebekan di kantor PDAM oleh penegak hukum, menayakan berapa tunggakannya datang langsung menghadap pimpinan dengan bahasa mau nyicil, tapi sampai sekarang belum juga dilakukan,”papar Endang.

Setelah adanya pemberitaan di media, Endang mengatakan ada yang menghubungi dan sempet komplen terkait berita tunggakan pajak PDAM terpublis di media masa.

“Kemarin juga sempat komplen terkait masalah berita PDAM di media massa, kenapa itu sampai bisa keluar pemberitaan di media, ya silahkan saja dibantah, bapa yang punya tunggakan, kita ditanya madia ya kita jawab,”ulas Endang.

Dijelaskan Endang, saat ini tercacat tunggakan PBB mereka sekitar 5 tahun, terhitung dari tahun 1996, tahun 1997, tahun 1998, tahun 2007 dan tahun 2017 lalu.

“Tunggakan PBB PDAM yang tercatat di Bapenda saat ini sekitar sebesar Rp. 420. 694. 642, selama 5 tahun, sedangkan wajib pajak PBB tagihan per-tahunnya sebesar 11 Juta-an,”katanya.

Bukti pertanggung jawaban itu, Ucap Endang tak hanya sekedar layangkan surat, pada saat rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) saya sampaikan tunggakan tersebut.

“Pada saat rapat dengan pak Sekda  kemarin juga disampaikan, ya minimal kita sudah melaporkan sebagai bukti tanggung jawab pekerjaan sendiri,”pungkasnya(Jeo).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *