KARAWANG, JabarNet.com – Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengh (Dinkopukm) Kabupaten Karawang menyebut koperasi merupakan sarana pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasalnya, keberadaan koperasi yang terdaftar di Dinkopukm mencapai 1,1 ribu, tersebar di wilayah Kabupaten Karawang.
“Adanya Koperasi sebagai salah satu upaya dalam cara mensejahterakan masyarakat sekitar, karena koperasi sebagai pembangunan tatanan ekonomi Nasional,” ujar Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Penilaian Koperasi di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Dinkopukm) Kabupaten Karawang, Asep Saefullah, saat diwawancarai JabarNet.com dikantornya, Senin (17/01).
“Jumlah Koperasi di karawang sendiri sebanyak 1,1 rb yang terdaftar, namun ada 40 koperasi yang sudah tidak aktif selama pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Lebih lanjut Asep menjelaskan jenis – jenis koperasi yang dibawah naungan Diskopukm, terdiri dari koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi simpan jasa, dan koperasi serba usaha.
Sementara kapasitas Diskopukm Karawang dijelaskan Asep, hanya sebagai fungsi pengawasan dan kesehatan koperasi.
“Selain mengawasi keaktifan koperasi ,Kita langsung memantau melihat kondisi koperasi, terkadang ada koperasi yang masa aktifnya habis dan susunan kepengurusan nya belum di perbaharui,” jelasnya.
Asep pun mencontohkan kerja Diskopukm dalam melakukan fungsi pengawasan dan kesehatan.
“Contohnya dari Usaha Simpan Pinjam dari segi penilaian kesehatan koperasinya, Kita melihat dari Rapat Anggota Tahunan (RAT), jumlah Anggota, lalu pelaksanaan Koperasi, volume usaha, likuiditas menjadi indikator penting dalam menjalankan koperasi agar produktif dan sehat dalam usahanya,” paparnya.
Namun soal nilai suku bunga diterangkan Asep, itu diluar kewenangan Dinkopukm, namun dikembalikan kepada koprasi atas dasar kesepakatan rapat dengan anggota.
“Suku bunga itu mereka tetap kan sesuai Rapat Anggota Tahunan (RAT), bukan seperti Perbankan yang di atur melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kita bisa menghimbau melalui surat edaran bukan intervensi terkait suku bunga nya,” ungkapnya.
Tidak diaturnya nilai suku bunga oleh OJK sambung Asep, menjadi persoalan dilapangan, karena koperasi kerap menerapkan suku bunga yang terlalu tinggi.
Namun prinsipnya koperasi adalah membantu masyarakat kalangan bawah dan menengah, tetapi banyak yang menggunakan sistem bunga tinggi.
“Sehingga masyarakat sudah terbiasa upaya pinjaman itu, karena cara instan yang demi menutupi kebutuhan keluarga,” Terangnya.
Asep berharap di tahun 2022 koperasi dapat meningkatka kualitasnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, melakukan RAT dan bertanggung jawab ke anggota.
“Koperasi-koperasi mengikuti perkembangan jaman, lebih sejahtera dan meningkat penghasilan nya di tahun ini,” pungkasnya (YM)