KARAWANG, – Kasus uprating PDAM Karawang yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (kejati) Jabar dinilai oleh aktivis Kompak Reformasi Panji lamban, hingga kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
Kini Sekretaris Jenderal (sekjen) Lsm Kompak Reformasi, Pancajihadi Alpanji pada jum’at (08/03/3019) mendatangi kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Kedatangan aktivis yang akrab dipanggil Panji, adalah menyampaikan surat laporan terkait kasus Uprating Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Karawang, yang kini sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Namun, diduga penangan di Kejati pun seakan sudah menjadi kelam, membuat kasus tersebut tidak jelas rimbanya.
Dengan surat Nomor 16/LP-LSMKR/2019, yang ditujukan pada Jaksa Agung, dalam isi surat tersebut, Panji menyampaikan kajian usulanya berisi tiga poin.
Poin pertama, pihaknya mempertanyakan perkembangan kasus PDAM tersebut, sejauhmana penangananya?Poin kedua, ia meminta kejagung agar mengawasi penangananya perkara tersebut, dan terakhir, jika dimungkinkan kasus Uprating PDAM Karawang ini diambil alih oleh Kejagung.
“Kami sangat prihatin, dengan kasus Uprating PDAM Karawang ini, selain sudah ramai dipublikasi oleh media masa, dan kasus inipun sudah memakan waktu satu tahun, akan tetapi samapai dengan saat ini pun terlihat tidak jelas juntrungnya,” ungkap Panji.
Ia mengaku kecewa terhadap kinerja Kejati saat ini, terlebih, atas kejadian beberapa bulan lalu, adanya penggeledahan ke PDAM Karawang yang dilakukan oleh lembaga Yudikatif yang ada di Karawang tersebut,
Namun menurut panji, lagi – lagi hasil penggeledahan tersebut tidak jelas juntrunganya.
“Sampai saat ini pun, terus terang saja kami heran, apakah ini memang ada proteksi yang melibatkan pejabat tinggi di karawang, atau, ada apa ini?
Panji berharap, mudah – mudahan dengan surat yang di tujukan ke Kejagung ini mendapat tanggapan yang positif, dan sangat bersyukur sekali kalau penanganan hukum kasus Uprating PDAM ini bisa diambil alih oleh Kejagung,” pngkasnya(red).