DaerahHukum

Dilaporkan Ke Polda Jabar, PP Muhammadiyah Tugaskan 4 Advokat Berikan Pendampingan Hukum


BANDUNG, JabarNet.com- Kasus pelaporan terhadap ketua PD Muhammadiyah Karawang oleh pengurus ke Polda Jabar menjadi perhatian khusus Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jakarta.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jakarta menugaskan empat advokat pengurus Layanan Bantuan Hukum (LBH) yakni, Gufroni, SH MH, Syafril Elain, SH, Ewi Paduka, SH, dan Hafizullah, SH, untuk memberikan pendampingan hukum.

” Kami memang mendapat tugas dari PP Muhammadiyah, terkait masalah hukum PD Muhammadiyah Karawang,” Ungkap Gufroni di Polda Jawa Barat (Jabar), Jalan Soekarno Hatta No. 478, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Selasa (22/2/2022).

” Kenapa kami melakukan pendampingan terhad pimpinan Muhammadiyah Karawang, kami simpulkan bahwa tidak ada unsur Pidana sebagaimana yang dilaporkan sebagai pasal 266 &374 KUHP terkait penggelapan dokumen, Yang ada hanyalah masalah administrasi.” Katanya.

Gufroni mengatakan, memang Polda Jabar menurut Undang-undang harus menerima laporan dri masyarakat, terkait ada dugaan pelaporan sebelumnya. Dan mereka melaksanakan tugas secara humanis, transfaran.

” Proses penanganan atas laporan bernama nino Sukarno sejauh yang kami lihat masih wajar saja dan tdak bertentangan, dan kami akan menghormati proses hukum yang berjalan,” Ucapnya.

Adapun pengurus PDM Kabupaten Karawang yang dimintai klarifikasi oleh penyidik yakni Dwi Setyono Agus selaku Bendahara dan Wahyono selaku Sekretaris PDM Kabupaten terkait laporan dari Nino Sukarno kepada penyidik Polda Jabar pada 20 Januari 2022.

Sedangkan tuduhan disampaikan Nino Sukarno yakni ada dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dan dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi pada 19 Maret 2015 di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 10, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jabar. Pasal yang dituduhkan kepada Ketua PDM Kabupaten Karawang itu yakni diduga melanggar pasal 266 dan 374 KUHP.

Gufroni menyebut bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar sama sekali.

“Semua proses pembuatan sertifikat di atas tanah milik Muhammadiyah semua melalui prosedur yang benar. Hal itu dilakukan juga dilakukan oleh PDM Kabupaten Karawang,” ucap Gufroni

“Siapa Nino Sukarno itu? Apakah dia punya legal standing untuk melaporkan PDM Kabupaten Karawang? Sebab, semua asset Muhammadiyah menjadi kewenangan PP Muhammadiyah Jakarta,” Jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya sudah mendapatkan tugas dri PDM, dan Nino ini tidak lagi dinyatakan sebagai PCN Karawang Barat lagi dan sudah dinyatakan demisioner, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan.

” Dan tentu ini menjadi evaluasi bagi PDM agar jangan sembarangan lagi dalam merekrut,” Katanya.

“Atas kejadian ini, tentu membuat pencemaran nama baik muhamadiyah, dan kami akan melaporkan balik jika tidak terbukti,” Tandasnya. (red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *