Uncategorized

Dilaporkan ke Polda Jabar Oleh PT Atlasindo, DPRD dan Aktivis Lingkungan Dukung Penuh Langkah DLHK

Karawang, JabarNet.com– Puluhan aktivis lingkungan yang tergabung dalam ForkadasC+ melakukan treatrikal di depan plaza Pemda Karawang, Senin (2/03/20). Treatrikal yang mereka lakukan adalah bentuk dukungan dan suport terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupatrn Karawang yang telah dilaporkan PT Atlasindo kepada Polda Jawabarat.

Aksi treatrikal yang dilanjutkan dengan konferensi pers itu juga dihadiri oleh Sekretaris DLHK Kabupaten Karawang Rosmalia dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karawang Taufik Ismail.

Ditengah berjalannya aksi digelar, Taufik ismail mengatakan, dirinya sangat mendukung langkah yang dilakukan DLHK Karawang terkait permasalahan dengan PT atlasindo Utama dan mendorong agar DLHK melakukan laporan.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah DLHK dan kalau perlu melakukan laporan balik, Karena saya yakin DLHK punya data yg lengkap terkait permasalahan PT Atlasindo,” katanya.

Ditambahkannya Taufik Ismail, dirinya tidak akan mengambil langkah tengah dengan menginisiasi mendamaikan kedua belah pihak, karena dinilainya pihak Atlasindo yang sudah dulu mengambil langkah hukum dalam menyelesaikan masalah.

“Selesikan dengan langkah hukum karena mereka juga sudah menempuh langkah hukum jadi kami tidak menempuh langkah damai,” katanya.

Sementara dikesempatan yang sama Sekretaris DLHK Rosmalia mengaku sangat bersyukur dan menghaturkan terimakasih atas dukungan masyarakat terhadap persoalan yang sedang dihadapi DLHK Karawang.

“Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Karawang terkait permasalan dengan Atlasindo,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rosmalia mengaku DLHK sudah melakukan pekerjaannya sesuai dengan aturan.

“Kami sudah bekerja sesuai aturan, adapun yang kami lakukan hanya menghentikan kegiatan ptoduksi sementara tidak melakukan pengrusakan, kegiatan penyegelanpun dilakukan bersama Polsek, Koramil dan camat kok,” ungkapnya.

Diketahui sebelumya PT Atlasindo Utama melaporkan DLHK dan Pol PP Kabupaten Karawang kepada Polda Jawabarat. Beberapa pasal yang dijadikan dasar pelaporan adalah pasal 170, 167, 406 dan 368 terkait memasuki pekarangn sampai pengrusakan, digunakan dituduhkan kepada DLHK dan Pol PP Karawang. Buntut dari laporan yang dilakukan PT Atlasindo pada hari Rabu (26/02/20) sejumlah pejabat DLHK dipanggil Polda Jabar. (red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *