KARAWANG, JabarNet.com – Melalui UPTD Pendidikan Kota Baru, diduga Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang menyerobot lahan milik Hj Karwati warga Dusun Karajan, Desa Pangulah Selatan Kecamatan Kota Baru.
Dugaan penyerobotan lahan oleh Disdikpora Karawang yang diketahui dipergunakan untuk membangun Sekolah Dasar (SD) Negeri Pangulah Selatan 1, terjadi sudah cukup lama dan kembali mencuat setelah pemilik lahan melalui ahli warisnya mendesak kepada Disdikpora untuk bertanggungjawab, namun tak kunjung ada tanggapan.
“Ada lahan seluas 120 Meter milik ibu kami, yang diklaim dan dibangun sekolahan oleh Disdikpora Kabupaten Karawang,” ujar Ahli Waris pemilik lahan Ahmad Subakti kepada JabarNet.com, Minggu (12/09).
Lebih lanjut Pak Ahmad membeberkan kronologis dugaan penyerobotan lahan terjadi, setelah ada pihak guru mengklaim bahwa lahan seluas 120 Meter adalah milik sekolah.
“Ada guru yang ngomong bahwa ini tanah sekolahan, ibu saya tidak terima karena sebelum ada sekolahan ini, tanah itu milik ibu saya. Lalu manggil saya dan berinisiatif untuk mengukur kembali tanah dengan disaksikan Lurah, Camat Polsek dan Koramil Kota Baru, alhasil memang tanah itu merupakan tanah milik kami, berdasarkan sertifikat atas nama ibu kami,” ungkapnya.
Ingin persoalan tidak berlarut- larut, Pak Ahmad mendatangi Kadisdikpora Karawang, guna melaporkan persoalan yang sedang terjadi.
“Terus kami ajukan kepada H Udan, Kepala UPTD Disdik Kota Baru, merasa tak ada tanggapan kita lalu datang ke Kadisdikpora, namun lagi – lagi sampai sekarang tidak ada reapon,” katanya.
Pak Ahmad sebenarnya tidak keberatan jika sekolah di dirikan ditanah milik keluarganya, namun ia hanya menuntut keadilan dengan Disdikpora membeli lahan miliknya.
“Kami hanya meminta agar Disdik mengganti rugi atas tanah kami yang sudah dibangunkan sekolah,” tandasnya.(IT)