DaerahHukrim

Diduga Ada Permufakatan Jahat di Pilkades Serentak Desa Cengkong, Purwasari

Laporan : Amirulloh

Karawang, Pilkades Serentak di Desa Cengkong, Purwasari Karawang saat ini tengah menjadi sorotan, setelah Ratusan Warga melakukan aksi Protes di depan Kantor Desa Cengkong dan Kantor Kecamatan Purwasari, Kab. Karawang.

Massa dari simpatisan salah satu calon menduga ada Permainan dalam Proses Pilkades Desa Cengkong, dimana dalam tahapannya ada beberapa kejanggalan, seperti dikatakan oleh Jiwa Salah satu calon Kades Desa Cengkong nomor urut 2.

Dikatakannya Calon Petahana diduga masih ada ikatan Kerabat dengan calon Kades nomor 4 dilihat dari pembuatan SKCK calon Kades nomor 4 dibuatkan oleh Calon Petahana.

“Itu ada ikatan besan, antara nomor tiga itu dan nomor empat itu besan. kita disini juga sudah curiga ini ada apa”, Ucap Jiwa.

“Pada waktu itu membuat SKCK, SKCK itu saya lihat yang membuat SKCK calon nomor urut 4,  ya calon Nomor 3 (petahana)”,

Dirinya menambahkan, dalam Musyawarah Pungutan Pihak Ke 3, Panitia Pilkades seharusnya meminta ke masing-masing calon, namun untuk calon nomor 4 Panitia meminta kepada Keponakan Calon Petahana.

“Pada waktu habis penetapan DPT yang kedua saya dipanggil panitia sebelas dikirain itu ada rundingan masalah pilkades, tapi perundingan masalah penagihan biaya tambahan dari pihak ketiga, ko panitia sebelah memintanya ke pak eman, pak eman itu keponakannya nomor 3 (petahana) kenapa tidak meminta ke yang bersangkutan (calon nomor urut 4),” tambahnya dengan nada sedikit heran.

Yang lebih membuat ia yakin ada Konspirasi antara Calon Petahana dan Calon nomor urut 4, yakni ketika pemilihan atau pemungutan suara berlangsung, dimana calon nomor urut 4 tidak menghadiri Pencoblosan. Dan anehnya tidak ada pemberitahuan dari panitia Pilkades.

“Calon nomor 4 itu tidak hadir dalam pencoblosan saya juga tidak dikasih alasan, seharusnya awal pencoblosan itu diumumkan berhubung calon ini ada empat, yang hadir ada tiga karena dengan alasan A,B,C.. ini tidak ada”, tutupnya.

Kuasa Hukum Jiwa, NR Icang Rahardian menyebut ada dugaan “Permufakatan Jahat” di Pilkades desa Cengkong dan Kliennya merasa dirugikan, dirinya akan membawa masalah ini ke ranah Hukum.

“Diduga ada Indikasi Permufakatan Jahat dilakukan calon Petahana dan Calon nomor Urut 4, dan Jelas Tindak Pidana Permufakatan Jahat dalam KUHP diatur dalam Pasal 110 ayat (1) sampai dengan ayat (4), dan saya selaku Kuasa Hukum sodara Jiwa, akan Bawa masalah ini ke ranah Hukum”, Pungkasnya.

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *