Karawang, JabarNet.com– Wakil Bupati (Wabup) Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari, memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) mengeluarkan dana alokasi khusus untuk pengadaan atau pembelian alat pelindung diri (APD) tenaga medis. Hal tersebut harus dilakukan setelah kondisi Karawang dianggap darurat Covid 19.
“Sesuai instruksi Mendagri dan Menkeu bahwa dana perimbangan daerah bisa digunakan untuk kondisi darurat bagi penanganan corona,” ungkap Kang Jimmy kepada JabarNet.com, Senin (23/03/20).
Pertama, lengkapi fasilitas tenang medis. Mulai dari perawat, dokter. Harus dilengkapi dengan fasilitas pelindung dirinya. Kasus dibeberapa tempat harus menjadi pembelajaran penting.
“Bagaimana kita akan menghadapi Corona kalau tenaga medis kita tidak dilengkapi dengan pelindung diri mereka. Segera dibelanjakan. Kemudian pencegahan ini harus sampe ketingkat desa,” tegasnya.
Kang Jimmy berterimakasih atas respon sibility teman-teman kepolisian dan pihak lainnya yang sudah bereperan aktif.
“Melakukan wawar kepada masyarakat sehingga penanganan kasus Corona di Karawang sampai kepada masyarakat desa,” pungkasnya. (red)