KARAWANG, JabarNet.com– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang mengapresiasi masukan dari Dewan terkait Bank Sampah harus ada disetiap desa.
Kepala Bidang Kebersihan DLH Karawang Guruh Sapta menyampaikan mengenai Bank sampah sudah ada Surat Edaran (SE) Bupati NOMOR. 660.1/7687/DLHK/2019 tentang pengelolaan sampah mandiri di desa.
” terkait Bank sampah, sesuai Surat Edaran Bupati yang sudah kita luncurkan, dan yang kedua pembentukan Bank sampah sudah dituangkan dalam surat edaran tersebut,” Ujar Guruh kepada JabarNet.com dikantornya, Rabu (23/11).
Kemudian menurut Guruh saat ini terkait Bank Sampah disetiap desa dalam pembahasan Raperda.
” bahkan sudah finalisasi, alhamdulilah berarti akan semakin bukan hanya Surat Edaran Bupati tapi didukung dengan Peraturan Daerah (Perda) rencana keberadaan Bank sampah disetiap desa,” Jelasnya.
Guruh mengatakan, bagi warga yang ingin membuat Bank sampah ada beberapa point yang harus dilengkapi, terutama SK dari Kepala desa masing-masing.
” ke DLHK hanya melampirkan saja SK dari kepala Desa, karena yang meng SK kan nya kan kepala desa masing- masing,” Katanya.
” dan perlu diketahui Bank sampah itu ada Unit dan Induk, kalau yang unit itu ada didesa, nah untuk Bank sampah didesa bukan hanya 1, boleh 2 atau lebih yang penting ada yang mau mengelolanya,” Imbuhnya.
Sementara ditempat yang sama, Agus Subkor pengelolaan sampah DLH Karawang mengatakan, terkait finalisasi Bank sampah sudah dirapatkan dengan Dewan.
” hasil rapat finalisasi kemarin itu memang ada penambahan pembiayaan, ada dari CSR, Dana Desa, dan APBD atau sumber keuangan lainnya masukan di Bab 5, redaksionalnya masih dibagian hukum,” Ucapnya.
” nah nanti dari PERDA akan turun PERBUP, itu nanti yang mengatur secara Petunjuk Teknisnya (Juknis), di Perbup itu juga nanti ada penekanan ditiap desa minimal ada 1 Bank Sampah, ” Tutupnya (Wan)