KARAWANG, JabarNet.com – Guna memastikan stabilitas harga minyak goreng di Kabupaten Karawang, Bupati Karawang dr Cellica Nurachadiana dan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah pasar, Selasa (24/05).
Dalam sidak yang digelar, ditemukan sejumlah masalah dan segera diselesaikan.
Meneruskan sidak itu akhirnya Kapolres mengambil langkah, dengan membuat tim khusus untuk memantau pedagang minyak goreng.
“Kami melakukan cek harga minyak goreng langsung ke lapangan untuk memastikan jika harga minyak goreng stabil,” ujar Bupati kepada awak media.
Lebih lanjut Bupati mengecek satu persatu agen dan warung penjualan minyak goreng dan menemukan dugaan adanya penjual yang menjual dengan harga tinggi.
“Namun ternyata harga – harga cukup variatif ada yang 16,5 ribu, yag menarik juga ada satu tadi menjual dengan harga 18 ribu, namun ternyata dia beli stock barang minggu lalu pada saat harga masih mahal,” terangnya.
Lalu Bupati menerangkan kepada para pedagang agar dapat menjual minyak goreng sesuai ketentuan nilai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah, agar tidak merugikan masyarakat.
“Prinsipnya begini, pemerintah sudah menentukan HET normal, jadi semua agen dalam menjual itu sudah ada keuntungan yang ditentukan, sehingga warung – warung pun menjual ke konsumen akhir sudah memiliki keuntungan sesuai dengan ketentuan HET,” pungkasnya.
Sementara Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menegaskan akan membentuk tim untuk mengawasi penjualan minyak goreng di Kabupaten Karawang.
“Saya akan membentuk sebuah tim khusus untuk mengawasi para penjual minyak goreng di Karawang,” ujarnya.
“Pembentukan tim kita akan libatkan intel dan reskrim juga, bekerjasama dengan Pemerintah Daerah” Katanya.
Lebih lanjut Aldi pun menghimbau kepada seluruh pedagang khususnya minyak goreng dalam menjual tidak mencari keuntungan yang tinggi, karena harga sudah disesuaikan dengan HET.
“Kami himbau kepada para pedagang minyak goreng dalam menjual agar tidak mencari keuntungan yang terlampau tinggi, harus sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah, agar tidak merugikan masyarakat,” tandasnya.(red)