DaerahHukum

Buntut Pembongkaran KWH Sepihak, Oknum Petugas PLN , Dilaporkan Konsumen ke Polisi

Warga laporkan oknum Petugas PLN Rengasdengklok ke Polisi

Karawang, JabarNet– Salah seorang warga Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Yono Haryono, melaporkan manajemen Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat karena melakukan aksi loncat pagar dan pembongkaran meteran secara paksa dan sepihak di rumahnya.

Yono Haryono mengatakan, selama ini dia tidak pernah tidak membayar tagihan listrik Hanya sekarang saja pembayarannya terkendala, itu pun belum genap dua bulan.
Dia juga mengaku pernah didatangi petugas dan memberikan peringatan, namun dirinya sudah berjanji akan membayar dua hari lagi.

“Perilaku kesewenang-wenangan oknum Petugas PLN Rayon Rengasdengklok terhadap konsumen kembali terulang, padahal memutus meteran tanpa konfirmasi kepada konsumen termasuk melanggar UU Perlindungan Konsumen dan melanggar hukum. Harusnya sebelum membongkar KWH itu, dilayangkan dulu surat pembongkaran dan kapan akan di bongkar, ” Jelas Yono Haryono kepada JabarNet Rabu (18/10/2019) di Kantor Polsek Rengasdengklok.

Yono Haryono mengaku kaget, ketika mendapatkan KWH meteran hilang (diduga dicabut tanpa konfirmasai) di rumahnya di Desa Rengadengklok Selatan.

“Saya kecewa dan menyesalkan aksi oknum petugas PLN Rayon Rengasdenklok ini tanpa kode etik, sangat mengerikan pelanggan sehubungan rumah kosong tidak ada orang dan di dalamnya banyak peralatan yang mengunakan arus listrik, memang pembongkaran itu adalah hak pihak PLN, yang jadi masalah adalah membongkar tanpa ada orangnya lebih parahnya lagi, melompati pagar, itu kan kriminal, “ tandasnya. (Odong/Kusnadi).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *