DaerahHukrim

Biadab Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 7 Tahun Hingga Melahirkan

Ayah Cabuli Anak Kandung

KARAWANG, JabarNet.com– Satreskrim Polres Karawang tangkap seorang ayah pelaku pencabulan kepada anak kandungnya selama 7 tahun.

Penangkapan pelaku berawal dari  informasi masyarakat adanya seorang wanita didaerah Batujaya yang melahirkan seorang anak laki-laki.

” Pada saat melahirkan dikontrakan yang bersangkutan dibantu oleh tetangganya sendiri, akhirnya tetangga menanyakan kepada korban inisial (D) siapa ayah dari jabang bayinya,” ucap Kapolres Karawang AKBP Wirdanto Hadicaksono, saat konprensi Pers di Mapolres Karawang, Kamis (2/2/23).
” Akhirnya setelah didesak korban mengaku bahwa ayah dari jabang bayinya adalah ayah kandungnya sendiri, dari situ kemudian ditengahi oleh pihak keluarga, pihak desa, serta Polsek Batujaya untuk mengundang tersangka dan istrinya,” katanya.

Kemudian dari hasil itu timbul sebuah kronologi ada pengakuan dari korban, dari sejak tahun 2016 ketika korban berusia 14 tahun didaerah Batujaya sering digauli atau disetubuhi ayah kandungnya.

” Pada saat itu kondisi korban diancam oleh ayahnya sendiri apabila tidak melayani hasratnya itu, tersangka akan melukai ibunya (istrinya), akhirnya korban mengikuti hasratnya,” terangnya.

Tak sampai disitu, hal ini terus berulang tahun ke tahun dengan ancaman yang sama.

” Tahun 2017 ibu korban hamil, tersangka R kembali mengancam korban akan membunuh ibunya dan anak yang masih dalam perut ibunya apabila korban tidak mau disetubuhi, Karena korban takut akan ancaman tersangka R itu terjadi kepada ibunya dan bayi dalam kandungan ibunya, korban hanya terdiam lalu tersangka R menyetubuhi korban,” bebernya.

Tahun 2019 tersangka R mengancam akan menyetubuhi adik korban yang baru berumur 2 tahun dan membunuh ibu dan adik korban, apabila korban tidak mau disetubuhi oleh tersangka R dan apabila korban melapor ke polisi. Kemudian tersangka menyetubuhi korban. Korban hanya terdiam karena takut ancaman tersebut terjadi kepada ibu dan adiknya.

Karena terus menerus disetubuhi oleh Tersangka R, kemudian korban hamil, karena perut korban semakin lama semakin besar, kemudian korban dikontrakkan di luar batujaya dan selama masa kehamilan korban,  Tersangka R terus menyetubuhi dan mengancam korban dan pada akhirnya korban melahirkan anak laki-laki pada bulan September 2022.

Adapun barang bukti yang diamankan
1 (satu) potong  daster bermotif batik warna warni.
1 (satu) potong celana pendek warna biru bermotif bulan dan bintang
1 (satu) celana dalam warna hitam
1 (satu) potong bra berwarna putih.

” Pasal yang dikenakan kepada tersangka tentang Undang-undang perlindungan anak , Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud  pada ayat (1). Pasal 81 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud  pada ayat (1). Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang (red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *