Laporan : Abby
Bandung, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine alias sabu melalui jalur udara via Bandara Husein Sastranagara Bandung.
Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap penumpang Air Asia yang baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia berinisial TKC (24), warga negara Malaysia, berwajah bulat, berkulit putih, berambut hitam lurus, menggunakan kacamata, perawakan agak gemuk, dengan tinggi badan 165 sentimeter, dan bertato.
Melihat gerak-gerik mencurigakan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap yang bersangkutan. Petugas menemukan sabu yang disembunyikan dengan modus body strapping pada perut, punggung, dan celana dalam yang digunakan tersangka.
“Petugas menemukan methamphetamine atau sabu seberat sebanyak 1.055 gram dari tubuh yang bersangkutan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution, dalam ekspose di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Rabu (31/10).
Saipullah menyebut, tersangka yang tak bisa berbahasa Melayu, meski berasal dari Malaysia ini, diimingi-imingi upah 8.000 ringgit atau sekitar 30 juta rupiah untuk membawa barang haram tersebut. Kemudian, tersangka diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat guna pengembangan lebih lanjut.
“Penggagalan ini merupakan penggalan penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor yang ke-20 selama tahun 2018 oleh Bea Cukai Bandung, baik yang dibawa melalui Bandara Husein Sastranegara Bandung maupun Kantor Pos,” ungkap Saipullah.
Di tempat sama, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Yoslan mengaku pihaknya telah membentuk tim guna mendalami kasus ini. Kepolisian masih menelusuri akan diedarkan kemana sabu yang dibawa oleh tersangka tersebut.
“Pengakuan yang bersangkutan baru pertama kali melakukan, namun akan kita dalami lagi, termasuk jaringan-jaringannya,” ucap Yoslan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara. Juga, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.