Karawang

Bawaslu Karawang Lakukan Refleksi Pemilu 2019 : Tercatat 22 Tindakan Pelanggaran, 16 Kasus dan 6 Kasus Tak Tercatat

Foto : Pada saat acara Bawaslu Karawang gelar Refleksi tahapan pemilu tahun 2019 di Brits Hotel Karawang.

KARAWANG, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang melakukan serangkaian Pengawasan dan Penindakan terhadap semua tahapan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2019.

Selama tahapan tersebut Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan pengawasan sebanyak 278 hal, dan hal tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) baik yang dilakukan oleh Bawaslu dan juga Panwascam di 30 Kecamatan.

Kursin Kurniawan, SE, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) dilakukan dalam setiap tahapan, mulai dari tahapan pemutakhiran data Pemilih, Verifikasi Partai Politik Peserta Pamilu, Pendaftaran dan Penetapan Calon DPRD, Kampanye, Pendistribusian Logistik Pemilu, Pungut Hitung dan Rekapitulasi Penghitungan suara.

“Selama tahapan Pemilu tahun 2019, kita sudah melakukan sebanyak 278 kegiatan pengawasan. Hal ini tertuang dalam LHP yang kita susun selama melakukan pengawasan,” katanya, Rabu (4/9).

Kursin juga mengatakan, selain melakukan pengawasan, Bawaslu juga melakukan serangkai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, seperti sosiasliasi pengawasan partisipatif kepada berbagai macam kalangan mulai dari organisasi kemahasiswaan, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat dan juga kepada kaum perempuan dan difabel.

“Selain pengawasan, kita juga melakukan sosialisasi, dari data yang kami miliki, Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan sebanyak delapan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Kursin menambahkan, dalam penanganan penyelesaian sengketa, Bawaslu Kabupaten Karawang menanganai satu penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Partai PKPI terkait dengan Laporan Awal Dana Kampanye yang diregistrasi dengan nomer Register 01/PS.Reg/13.19/XI/2018 yang diajukan Mohamad Teguh dan Rachmat Rasbin selaku Ketua dan Sekretaris Partai PKPI Kabupaten Karawang.

Dalam penindakan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan sebanyak 22 penindakan pelanggaran terdiri dari sebanyak 16 kasus yang diregister dan sebanyak 6 kasus yang tidak diregister.

“Penindakan pelanggaran itu terdiri 18 kasus diduga pelanggaran pidana pemilu dari berbagai laporan dan temuan, 1 kasus temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, 2 kasus temuan beserta laporan dugaan pelanggaran kode etik dan 1 kasus pelanggaran lainnya (netralitas ASN) ,” terangnya.

Kursin menambahkan, seluruh tindakan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang merupakan hasil dari temuan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang dan juga sebagai tindak lanjut dari laporan yang dilakukan oleh masyarakat maupun peserta Pemilu.

Selama tahapan tersebut, dia menyatakan Bawaslu sudah melakukan pengawasan dengan maksimal sehingga dengan hasilnya Bawaslu melakukan pencoretan terhadap salah satu calon anggota legislatif yang melakukan pelanggaran administrasi di Daerah Pemilihan Karawang.

Dia berharap, dengan dilakukan pengawasan secara maksimal akan memberikan dampak yang positif bagi penyelenggaraan pemilu yang akan datang.

“saya berharap pemilu ke depan akan menghasilkan pemilu yang jujur dan kredibel,”pungkasnya(yop).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *