
KARAWANG, JabarNet.com – Pemkab Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang menyelenggarakan anugerah pajak daerah guna memberikan penghargaan bagi insan pajak (wajib pajak hingga petugas penagih pajak) yang telah berperan penting bagi pengingkatan realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun 2022 ini.
Sedikitnya ada 12 kategori panghargaan yang diberikan pada anugerah pajak daerah Kabupaten Karawang 2022 yang pemenangnya telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 002/Kep.442-Huk/2022 tersebut. Adapun 12 kategori penghargaan yang disiapkan yakni:
1. Pemenang Kategori Lomba Desain Logo Bapenda sebanyak 1 Orang;
2. Kategori Wajib Pajak Teladan PBB Buku 1,2,3 sebanyak 6 wajib pajak;
3. Kategori Camat Teladan PBB Buku 1,2,3 sebanyak 3 Orang Camat;
4. Kategori Desa/Kelurahan Teladan PBB Buku 1,2,3 sebanyak 3 Desa;
5. Kategori Petugas Pemungut Pajak Teladan PBB Buku 1,2,3 sebanyka 3 Orang;
6. Kategori Agen Lakupandai Teladan PBB Buku 1,2,3 sebanyak 3 Orang;
7. Kategori Wajib Pajak Teladan PBB Buku 4,5 sebanyak 3 wajib pajak;
8. Kategori PPAT Teladan Pajak BPHTB sebanyak 3 PPAT;
9. Kategori Wajib Pajak Restoran Teladan sebanyak 3 wajib pajak;
10. Kategori Wajib Pajak Hotel Teladan sebanyak 3 wajib pajak;
11. Kategori Wajib Pajak Hiburan Teladan sebanyak 3 wajib pajak;
12. Penyerahan Plakat Hari Jadi Karawang Ke-389 kepada Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Karawang.
Penyerahan Anugerah Pajak Daerah diserahkan langsung oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana secara simbolis pada Apel Besar Hari Jadi Karawang pada Rabu (14/9) di Lapang Karangpawitan. Dalam sambutannya Cellica menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Karawang dan wajib pajak daerah yang telah patuh dan taat dalam menunaikan kewajiban pajak daerah.
Bupati juga menyampaikan bahwa pajak daerah merupakan salah satu bagian terbesar dalam pembiayaan pembangunan di suatu daerah untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa target Pendapatan Daerah dari Sektor Pajak Daerah Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 1.143.597.671.000,- (satu triliun seratus empat puluh tiga milyar lima ratus Sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), dan sampai saat ini telah tercapai Rp. 881.680.978.774,- (delapan ratus delapan puluh satu milyar enam ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah) atau telah tercapai 77,10% dari target yang ditetapkan.
“Capaian tersebut tentunya tidak terlepas dari peran serta seluruh masyarakat Kabupaten Karawang, terutama Bapak/Ibu yang hari ini ditetapkan oleh Ibu Bupati sebagai penerima Anugerah Pajak Daerah, diantaranya para Camat, Para Kepala Desa, Petugas Pemungut Pajak, Bapak/Ibu PPAT dan Notaris, serta tentunya para wajib pajak yang telah melaksanakan tanggung jawab dengan membayar pajak tepat waktu sesuai ketentuan,” ungkap Aep ketika memberikan sambutan.(Ist)