DaerahHukrim

Akan Lakukan Transaksi, Polres Karawang Bekuk 4 Orang Penjual Senjata Api Rakitan

4 pelaku pembuat senjata api yang ditangkap

Karawang, JabarNet.Com– Sebanyak 4 orang pelaku pembuat dan penjual serta pembeli senjata api berhasil dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Karawang, Penangkapan bermula saat anggota polsek Karawang mendapatkan informasi dari mayarakat bahwa akan ada transaksi jual beli senjata rakitan di Daerah Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan

Menurut Polres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin S.I.K., M.H, Kronologi kejadian pada hari jumat tanggal 13 Desember sekitar jam 17.00 wib anggota Polsek Karawang mendapat informasi dari masyarakat bahwa didaerah tunggak jati kabupaten Karawang akan diadakan transaksi jual beli senjata api

setelah mendapatkan informasi anggota langsung terjun kelokasi untuk melakukan penyelidikan setelah di TKP ternyata benar dan pada saat itu juga pihaknya mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 pucuk senjata rakitan.

Kemudian polisi mengembangkan kasus dengan mendatangi rumah pelaku di Dusun Ardaijaya RT 006/002 Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya, dotemukan kembali 2 pucuk senjata api berikut alat pembuatannya, setelah itu tersangka berikut barang biktinya di bawa ke Polsek Karawang.

Setelah sebelumnya ddimtrograsi ternyata pelaku sudah menjual beberapa pucuk senjata api rakitan, kemudian tim opsnal Polsek Karawang melakukan pengembangan, pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 jam 21.00 wib dilakukan penangkapan sodara Abdul Wahab warga Dusun Karangsetia Rt 11/04 Desa Medankarya Kecamatan Tirtajaya beserta barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Didapatkan informasi darinya, Abdul Wahab menyuruh Dedi Suratna untuk merakit senjata tersebut yang awalnya airsofgun dirubah menjadi senjata api dengan biaya sebesar Rp 300.000 kemudian pada hari sabtu tanggal 14 Desember 2019 jam 23.00 wib dilalukan penangkapan terhadap sodara Nanang Soedjana di Perum Kotabaru Permai Blok B2/8 Rt 05/03 Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru dan diamankan baramg bukti sepucul senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat yang syah serta amunisi atau peluru kaliber 22 mm sebanyak 10. Senjata api dan amunisi tersebut didapatkan dari Dedi Suratna dengan cara membelinya seharga Rp 15.000.000.

Pada hari Sabtu 14 Desember 2019 pada pukul 23.30 wib dilalukan penangkapan terhadap Yono Cahyono dirahmya di Cinangoh Barat II Rt 03/07 Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur dan diamankan sepucuk senjata api rakotan jenis revolver berikut amunisinya sebanyak 50 butir kalibet 22 mm yang dibeli dari Dedi Suratna dengan harga Rp 12.500.000 dan peluru 50 butir seharga Rp 2.000.000.

Pelaku juga ternyata menjual 4 pucuk senjata api rakitan ke seseorang yang berinisial AR yang berada di Jakarta namun belum tertangkap.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 1 ayat (1) UU RI nomor 12 Darurat tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun.(red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *