KARAWANG, JabarNet.com – Soal proyek PT Astakonah Megahtama (AM) yang diduga belum memiliki izin, warga poponcol mendesak dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang untuk menangguhkan Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) PT Astakonah Megatama (AM).
Hal itupun bukan hanya soal kegiatan diduga belum selesaikan izin namun proyek sudah dimulai, muncul persoalan baru yang berkaitan dengan lingkungan disinyalir akibat dari kegiatan proyek tersebut.
“Kami mendesak DLHK agar menangguhkan penerbitan SKKLH PT AM Karawang,” ujar Ketua Bina Taruna Poponcol Bersatu Iwan Abi usai hearing dengan Dinas DLHK, Senin (01/02).
“Belum juga apa – apa akibat dari kegiatan, semalam terjadi banjir, pasalnya saluran air disanah terkena perataan lahan proyek,” imbuhnya
Atas hal itu langkah selanjutnya Iwan akan kebali mendatangi Satpol PP Karawang, untuk mendesak agar kegiatan diberhentikan sementara, sampai izin selesai.
“Selanjutnya kita masyarakat Poponcol akan datangi Pol PP untuk mendesak diberhentikannya kegiatan yang dilakukan PT AM,” tandasnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLHK Kabupaten Karawang Muhana merespon aduan masyarakat Poponcol, soal kegiatan PT HM, ia membenarkan bahwa proses Analisis Dampak Lingkungan (Andal, RPL dan RPL) perusahan teraebut belum rampung.
“Iy kami sudah menerima aduan dari masyarakat Poponcol, mang sebelnya kita sudah melakukan pebahasan Andal untuk kegiatan PT AM, namun masih banyak yang menyangkut persoalan teknis sampai sosial yang harus diselesaikan AM,” ungkap Mohana.
Respon DLHK atas adanya aduan masyarakat, Mohana akan memanggil PT AM dalam rangka menyelesaikan persoalan sosial denganasyarakat.
“Dalam waktu dekat kita akan undang pihak AM, meminta penjelasan serta tanggungjawab atas terjadinya hal yang menjadi aduan masyarakat Poponcol,” tandasnya. (red)