DaerahEkbis

Banyak Desakan Tutup Sementara ‘Rolling Hills’, Kompak Reformasi : Proyek Masuk Program Klik


Karawang, JabarNet.com – Meski banyak desakan dari sejumlah lapisan masyarakat Karawang, yang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang agar menutup sementara proyek pembangunan The Rolling Hills di Kawasan Jabar Industial Estate (KJIE) Telukjambe Barat, karena kegiatan diduga belum dilengkapi dengan izin lingkungan dan IMB, sepertinya akan menuai kegagalan.

Pasalnya, usut demi usut proyek pembangunan perumahan mewah tersebut rupanya masuk kedalam program Kemudahan Investasi Langsung Kontruksi atau yang dikenal dengan program Klik. Maka Impact dari hal tersebut adalah kegiatan pembangunan tidak dapat dihentikan.

Hal itu diungkapkan Sekjen LSM Kompak Reformasi Pancajihadi Al Panji.
Kepada JabarNet.com ia menjelaskan secara detail proyek yang masuk kedalam ptogram Klik.

“The Rolling Hills tidak bisa dihentikan, rencana tersebut jelas menghambat program pemerintah paket kebijakan ekonomi jilid dua tekait investasi tentang kemudahan perizinan investasi di kawasan industri,” kata priya yang akrab disapa Panji, Selasa (28/07/20).

Rencana penyetopan proyek itu dipandang Panji, merupakan ketidak tahuan Pemkab Karawang soal program Klik, dimana sebenarnya investor boleh mengerjakan konstruksi sambil mengurus IMB, UKL/UPL atau perizinan lainnya secara paralel.

“Pelaksanan proyek The Rolling hills itu menurut kami tidak ada aturan yang dilanggar meskipun belum memiliki IMB dan adendum UKL/UPL, Justru dalam aturan yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bahwa proyek yang berada di Kawasan industri tertentu justru mendapat kemudahan berupa program KLIK dimana investor dapat langsung mengerjakan konstruksi meskipun belum memiliki IMB dan ukl/upl namun secara parallel harus mengurus seiring pengerjaan konstruksi,” kata Panji.

Dijelaskan Panji melihat kasus The Rolling Hills itu, terlebih investor sudah memiliki izin prinsip ukl/upl dari tahun 1991 yang tinggal di adendum saja, sementara IMB sedang proses pengurusan.

“Jadi ini tidak melanggar SK BKPM No 24 Tahun 2016,Perubahan Kedua SK BKPM No 17 Tahun 2017 dan Perubahan Ketiga SK BKPM No 155 Tahun 2018 TENTANG PENETAPAN KAWASAN INDUSTRI TERTENTU UNTUK KEMUDAHAN INVESTASI LANGSUNG KONSTRUKSI,” jelasnya.

“Dan Kawasan KIIC serta KJIE termasuk dalam daftar Kawasan Industri Untuk Lokasi Penerapan Kemudahan Innvestasi Langsung Konstruksi (KLIK). Jadi menurut kami tindakan Pemda memaksa menutup meskipun sementara berarti tindakan tersebut tindakan illegal dapat dipidana dan diperdatakan,” timpal Panji.

Lebih lanjut Panji menegaskan seharusnya Pemkab Karaeang beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), membantu teknis dimana Kawasan lndustri tertentu sebagaimana dimaksud dalam berlokasi, mendukung kebijakan kemudahan investasi langsung konstruksi, termasuk memfasilitasi perusahaan untuk memperoleh perizinan dan non perizinan.

“Jangan disamakan dong proyek yang masuk program KLIK dan Non KLIK, kalau proyek non klik itu secara mutlak harus memiliki terlebih dahulu semua perizinan kemudian pengerjaan konstruksi. Seharusnya Pemkab mengapresiasi The Rolling Hills meskipun ditengah pandemi Covid 19 justru The Rolling Hills mau berinvestasi dengan nilai ratusan milyar rupiah,” ungkapnya.

Jika Pemkab Karawang melakukan penegasa, menurut Panji bukan terhadap legal perizinan, namun lebih kepada yang bersifat teknis, seperti potensi penyerapan SDM sebagai tenaga kerja, atau potensi UMKM diwilayah RollingbHills.

“Kalaupun ada penekanan ke Rolling Hills sebenarnya pada aspek kepastian tenaga kerja serta UMKM bagi warga Karawang baik itu selama pengerjaan konstruksi maupun pasca konstruksi.
Kalaupun ada permasalahan harusnya Pemda mengkomunikasikan menjaga kondusifitas investasi serta memfasilitasi program KLIK tersebut,” katanya.

“Dan bila ada pihak-pihak yang merasa adanya ketidakadilan dengan program KLIK ini sebaiknya menempuh jalur judicial review atau legislative review bila dipandang program klik ini membuat ketidakadilan,” timpal Panji mengakhiri.(rls).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *