Karawang, JabarNet.com – Beberapa waktu lalu masyarakat pesisir Kabupaten Karawang yang terdampak akibat kebocoran minyak (Oil Spill) PT. Pertamina Hulu Energi Offshorr North West Java (PT.PHE ONWJ) akhir tahun lalu bereaksi kembali. Pasalnya mereka menuntut agar pertamina menepati janji membayar sisa kompensasi dan memperbaiki lingkungannya yang rusak.
Reaksi masyarakat tersebut mendapat tanggapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang Wawan Setiawan. Kepada JabarNet.com dikantornya, Selasa (07/07/20) wawan mengaku sudah mendengar masyarakat pesisir kembali reaksi menuntut haknya terhadap Pertamina.
“Iya menyikapi tuntutan warga yang terdampak, kita Dinas Lingkungan Hidup berbicara dalam kontek pemulihan lingkungan yang terdampak kebocoran minyaknya,” ujar Wawan.
Dijelaskan Wawan, baru pagi tadi ia didatangi pihak Pertamina, membicarakan penanganan pemulihan pencemaran lingkungan di pesisir laut Karawang akibat kebocoran minyak.
“Baru tadi pagi ada pihak PHE datang membicarakan persoalan ini, dari PT Parta Niaga perusahaan yang ditunjuk PHE untuk menyelesaikan persoalan pencemaran bukan saja di Karawang disemua wilayah yag terdampak,” jelasnya.
“Sebelumnya kita melakukan rapat – rapat dan sebagainya, terakhir melalui Vidcon bersama Kementrian LH dan ada juga pihak PHE, yang mengharuskan PHE membuat sebuah kajian penanganan pemulihan pencemaran, adapun fokus penanganan mereka terpokus pada dua hal yaitu housekeeping dan perbaikan pohon mangrov,” timpal Wawan.
Dalam rapat tersebut, diungkapkan Wawan terjadi dis pemahaman, dimana DLHK hanya menghitung jumlah magrov yang rusak, sedangkan dalam kajian dari Kementrian berdasarkan luasan kerusakan.
“Kita kan sebelumnya punya data, sudah menghitung kerusakan magrov sebanyak sekitar 200 ribu dari seluruhnya dari CSR perusahaan sebanyak 900 ribu, namun berbeda persepsi dengan Kementrian, mereka melihatnya berdasarkan luas wilayah bukan dari satuan pohon yang rusak,” katanya.
Kendati demikian dikatakan Wawan sudah dapat diselesaikan, bahkan dari hasil rapat, atas dasar kajian PHE melalui Kementrian menghasilkan pernyataan bahwa laut Karawang dinyatakan sudah Clear n clean.
“Dari hasil rapat, berdasarkan kajian mereka katakan laut Karawang sudah clear n clean alias sudah terbebas dari pencemaran sudah bersih,” ungkapnya.
“Kita memprotes hal itu, dan pada waktu itu kita meminta surat pernyataan secara tertulis dari Kementrian yang menyatakan bahwa laut Karawang sudah sehat, agar para peternak ikan sudah dapat menanam ikan lagi,” timpalnya.
Maka atas dasar itu Wawan mengaku enggan melaksanakan pemulihan menanam mangrov, jika surat secara tertilis yang menyatakan laut Karawang sudah bersih belum dikeluarkan Kementriam, hal itu untuk disampaikan kepada masyarakat.
“Kalau surat itu ada kan kita tinggal sampaikan dan sosialisasikan bahwa masyarakat sudah bisa beraktivitas menanam benih ikan dan sebagainya,” tandasnya. (red)